Berita Kota Jambi
Polda Jambi Temukan Kegiatan Prostitusi dan Peredaran Narkoba di Lokasi Illegal Drilling
Namun, ilegal driling juga berdampak pada kerawanan sosial masyarakat, mulai dari adanya peredaran narkoba dan prostitusi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMI.COM, JAMBI- Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengungkapkan, aktifitas ilegal drilling (BBM ilegal), yang berlangsung masif sejak tahun 2018 lalu, tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian restorasi alam, hingga ekonomi warga sekitar.
Namun, ilegal driling juga berdampak pada kerawanan sosial masyarakat, mulai dari adanya peredaran narkoba dan prostitusi.
Ia menjelaskan, temuan timnya di lapangan, sejumlah sopir pengangkut minyak hasil ilegal driling justru terlibat mengkonsumsi sabu-sabu, hingga terlibat tindakan prostitusi.
Menurutnya, kondisi lokasi aktifitas ilegal driling yang berada di pedalaman membuat para sopir leluasa menjalankan aksi tersebut.
Para sopir memanfaatkan posisi mengantri saat akan mengangkut hasil minyak ilegal, untuk melakukan kedua tindakan tersebut.
"Tidak dipungkiri, di lokasi ilegal tersebut saat ini sudah banyak peredaran narkoba dan prostitusi," kata Rachmad, Rabu (7/4/2021).
"Dan mereka memanfaatkan situasi saat mengantari, mulai dari konsumsi narkoba dan melakukan prostitusi," bilangnya.
Untuk itu, guna mengantisipasi dampak narkoba dan prostitusi tersebut, Polda Jambi akan melakukan penindakan tegas.
"Ini penyakit masyarakat yang harus dicegah bersama. Polisi tidak bisa sendiri, butuh kerjasama semua pihak agar Jambi tetap kondusif," tukas Rachmad.
Seperti diketahui, Polda Jambi terus melakukan upaya-upaya dalam memberantas aktifitas ilegal Things di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, sepanjang Tahun 2021 ini, pihaknya telah menangani 108 perkara dan 107 laporan (LP) terkait aktivfitas ilegal, mulai dari kegiatan Ilegal Loging, Ilegal Driling, Ilegal Mining dan Ilegal Fishing.
Total keseluruhan tersangka dari aktifitas ilegal tersebut sebanyak 141 tersangka.
Untuk aktifitas ilegal driling, Polda Jambi tangani 71 LP, dengan 86 tersangka dengan total barang bukti 249.885 liter minyak ilegal
Kemudian untuk ilegal loging, terdapat 19 LP dengan 18 tersangka, kemudian untuk ilegal mining, terdapat 9 LP dengan 15 tersangka, dengan total barang bukti 28943 M (3) kayu rimba.
Sementara itu, untuk aktifitas ilegal fishing terdapat 8 LP dengan 22 tersangka.