Berita Bungo
NASIB Kabid LHK Bungo yang Tabrak Bocah hingga Meninggal, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka
Dia terbukti bersalah atas insiden meninggalnya seorang anak berusia dua tahun karena tertabrak mobil dinas yang dia kendarai.
Penulis: Muzakkir | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Menurut dia, atas kejadian itu, Polres Bungo menetapkan Eka Riani sebagai tersangka.
Mobil dinas tersebut diketahui dipegang oleh Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Eka Riani.
Kronologi Kejadian
Seorang bocah perempuan di Kota Bungo meninggal dunia akibat ditabrak oleh mobil dinas jenis Triton. Rabu (7/4/2021) pagi.
Mobil dinas dengan nomor polisi BH 8552 yang dikendarai oleh Eka Riani (48) itu melindas korbannya, tepat di Jalan Perkarangan Mini Market Tentram Kelurahan Batang Bungo Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo.
Informasi yang dihimpun, bocah yang bernama Keyla Putri Aisyah (2) warga BTN Bungo City Residence, Blok Z, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo itu pergi bersama orangtuanya.
Saat itu, dia terlepas dari pegangan orangtua dan bergeser sedikit, namun nahas, belum lama pergi dari orangtuanya, sebuah mobil plat merah mundur dan tiba-tiba dan melindas korban.
Kabarnya, sang sopir tidak melihat adanya bocah yang sedang berjalan di belakang karena kondisi mobil terlalu tinggi.
Saat kejadian, warga yang ada di TKP histeris dan langsung meminta pertolongan.
Tak lama kemudian bocah malang itu langsung dibawa ke rumah sakit umum Hanafie Bungo.
Sempat mendapatkan pertolongan medis, tapi sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Baca juga: Nagita Slavina Buat Netizen Geger Gegara Benda Kecil yang Dibelinya Ini, Harganya Setara Motor
Baca juga: Saksi Baru Tahu Jabatan Ketua Komite Sekolah Setelah Diperiksa di Polres Tanjab Barat
Baca juga: Kekayaan Capai Rp 268,25 Miliar, Deretan 10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2021 Versi Forbes
Kapolres Bungo melalui Paur Humas Polres Bungo IPTU M Nur membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut dia, saat ini korban sudah dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Petugas sudah turun kelapangan untuk melakukan olah TKP, dan barang bukti kita amankan," kata M Nur.
Menurut dia, atas kejadian itu, Polres Bungo menetapkan Eka Riani sebagai tersangka.
Mobil dinas tersebut di ketahui dipegang oleh Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Eka Riani.
(Tribunjambi.com/Muzakir)
Berita lainnya terkait Kejadian di Kabupaten Bungo
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: