Berita Bungo
NASIB Kabid LHK Bungo yang Tabrak Bocah hingga Meninggal, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka
Dia terbukti bersalah atas insiden meninggalnya seorang anak berusia dua tahun karena tertabrak mobil dinas yang dia kendarai.
Penulis: Muzakkir | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Seorang Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dia terbukti bersalah atas insiden meninggalnya seorang anak berusia dua tahun karena tertabrak mobil dinas yang dia kendarai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo Saiful Azhar membenarkan jika seorang bawahannya terlibat dalam kecelakaan itu.
"Iya benar, Kabid didinas LH," kata Saiful Azhar, Rabu (7/4) sore.
Menurut dia, kejadian yang menimpa bawahannya ini murni kecelakaan.
Dia (Kabid,red), kata Saiful tidak mengira jika dibelakang ada anak-anak.

Untuk hal ini, pihaknya sudah menemui keluarga, mereka mendatangi rumah kediaman korban dan mengantarkan jenazah ketempat peristirahatan terakhir.
Namun demikian, dirinya belum bisa berkomentar banyak kepada pihak keluarga, yang jelas keinginannya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dan dirinya berharap agar pihak keluarga ikhlas dan bersabar.
"Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi itu belum kita sampaikan kepada pihak keluarga, takut mereka tersinggung," ujarnya lagi.
Meski diselesaikan secara kekeluargaan, namun mereka tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Proses hukum tetap kita jalankan," lanjutnya.
Untuk diketahui, seorang bocah perempuan di Kota Bungo itu meninggal dunia akibat ditabrak oleh mobil dinas jenis Triton. Rabu (7/4) pagi.
Mobil dinas dengan nomor polisi BH 8552 yang dikendarai oleh Eka Riani (48) itu melindas korban tepat Jalan Perkarangan Mini Market Tentram, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo melalui Paur Humas Polres Bungo Iptu M Nur membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Dia, saat ini korban sudah dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan.
Baca juga: Dua Hari Sempat Terhenti Layanan Vaksinasi di RSUD Ahmad Ripin Muarojambi, Tenyata Ini Penyebabnya
Baca juga: Hati-hati Longsor di Jalan Lintas Jambi Sarolangun, Pekerja Sebut Ada Motor Pemuda Jatuh Saat Parkir
Baca juga: Sempat Tertunda Kini Seluruh Gaji PNS di Muarojambi Sudah Masuk ke Rekeningnya Masing-masing
"Petugas sudah turun kelapangan untuk melakukan olah TKP, dan barang bukti kita amankan," kata M Nur.
Menurut dia, atas kejadian itu, Polres Bungo menetapkan Eka Riani sebagai tersangka.
Mobil dinas tersebut diketahui dipegang oleh Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Eka Riani.
Kronologi Kejadian
Seorang bocah perempuan di Kota Bungo meninggal dunia akibat ditabrak oleh mobil dinas jenis Triton. Rabu (7/4/2021) pagi.
Mobil dinas dengan nomor polisi BH 8552 yang dikendarai oleh Eka Riani (48) itu melindas korbannya, tepat di Jalan Perkarangan Mini Market Tentram Kelurahan Batang Bungo Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo.
Informasi yang dihimpun, bocah yang bernama Keyla Putri Aisyah (2) warga BTN Bungo City Residence, Blok Z, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo itu pergi bersama orangtuanya.
Saat itu, dia terlepas dari pegangan orangtua dan bergeser sedikit, namun nahas, belum lama pergi dari orangtuanya, sebuah mobil plat merah mundur dan tiba-tiba dan melindas korban.
Kabarnya, sang sopir tidak melihat adanya bocah yang sedang berjalan di belakang karena kondisi mobil terlalu tinggi.
Saat kejadian, warga yang ada di TKP histeris dan langsung meminta pertolongan.
Tak lama kemudian bocah malang itu langsung dibawa ke rumah sakit umum Hanafie Bungo.
Sempat mendapatkan pertolongan medis, tapi sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Baca juga: Nagita Slavina Buat Netizen Geger Gegara Benda Kecil yang Dibelinya Ini, Harganya Setara Motor
Baca juga: Saksi Baru Tahu Jabatan Ketua Komite Sekolah Setelah Diperiksa di Polres Tanjab Barat
Baca juga: Kekayaan Capai Rp 268,25 Miliar, Deretan 10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2021 Versi Forbes
Kapolres Bungo melalui Paur Humas Polres Bungo IPTU M Nur membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut dia, saat ini korban sudah dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Petugas sudah turun kelapangan untuk melakukan olah TKP, dan barang bukti kita amankan," kata M Nur.
Menurut dia, atas kejadian itu, Polres Bungo menetapkan Eka Riani sebagai tersangka.
Mobil dinas tersebut di ketahui dipegang oleh Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Eka Riani.
(Tribunjambi.com/Muzakir)
Berita lainnya terkait Kejadian di Kabupaten Bungo
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: