Berita Tanjabbar
Saksi Baru Tahu Jabatan Ketua Komite Sekolah Setelah Diperiksa di Polres Tanjab Barat
Ali Nuh mengaku tak pernah tahu jika dirinya ditunjuk sebagai ketua Komite sekolah SD Negeri 04/V Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ali Nuh mengaku tak pernah tahu jika dirinya ditunjuk sebagai ketua Komite sekolah SD Negeri 04/V Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Keterangan ini disampaikan saat ia bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan terdakwa Nurminah di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Di depan majelis hakim, Ali Nuh mengaku baru tahu kalau dirinya sebagai ketua komite sekolah setelah dimintai keterangan dalam proses penyidikan korupsi dana BOS di Polres Tanjab Barat.
"Saya baru lihat ternyata ada SKnya setelah diperiksa di Polres. Disana dikasi lihat, selama ini dak tahu," katanya.
Saksi menerangkan pernah menjabat sebagai sekretaris komite sekolah di tahun 2017 berdasarkan hasil musyawarah dan mekanisme pemilihan. Namun setelah itu ia tidak lagi pernah tahu kalau kemudian namanya ditetapkan sebagai ketua komite sekolah.
Selama ini saksi mengaku sering dimintai pendapat oleh terdakwa Nurminah. Namun kaitannya dengan kegiatan perpisahan siswa saja. Ali Nuh mengatakan pernah didatangi terdakwa dengan membawa sebundel berkas untuk dimintai tanda tangan berkas dana BOS.
"Karena ndak enak dan karena dimintai tolong saya tanda tangani," katanya.
Ketika ditanya jaksa penuntut umum Kejari Kualatungkal mengenai kuitansi dana transportasi untuk komite sekolah saksi mengaku tidak pernah menerima dana sesuai di kuitansi yang menjadi bukti tersebut.
Saksi lainnya, Yandri selaku guru pembantu di SDN 04/ V Kuala Tungkal. Saksi selama menjadi guru mengaku tak pernah menandatangi laporan. Namun di penyidik terdapat tandatangan saksi untuk penggunaan anggaran tri wulan satu sampai triwulan ketiga.
Bahkan dalam keterangan tersebu saksi Yandri tertulis sebagai guru seni, "Saya ngajar komputer juga. Tapi tidak pernah nerima honor seperti di kuitansi itu. Tandatangan memang mirip tapi saya tidak pernah menandatangani," kata Yandri.
Bahkan jaksa penuntut menyebut ada tandatangan kwitansi bulan November 2017. Padahal saat itu saksi sudah mengundurkandiri dan tidak menjadi guru lagi, "Itu saya tidak menerima dan tidak menandatangani," katanya.
"Saya pernah nerima honor yang 100 ribu waktu kegiatan pawai. Tapi itu untuk bertiga, akhirnya dipakai untuk ngopi saja. Untuk makan tidak cukup," katanya.
Nurminah merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di SD Negeri 04/V Kuala Tungkal tahun anggaran 2018 sampai tahun 2020. Terdakwa merupakan kepala sekolah.
Pada penggunaan anggaran tersebut terdapat indikasi perbuatan melawan hukum. Hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK, nilai kerugian negara yang tak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa mencapai 169 juta rupiah.
Pada persidangan Rabu siang, JPU Kejari Tanjab Barat menghadirkan enam orang saksi. Para saksi diperiksa JPU Kejari Tanjab Barat di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Morailam Purba, Hakim Adly dan Hakim Amir Azwan masing-masing hakim anggota. (Dedy Nurdin)
Baca berita lain terkait Tanjabbar
Baca juga: Ketek Hitam Vanessa Angel Jadi Sorotan, Istri Bibi Ardiansyah Curhat Begini: Banyak Banget Perubahan
Baca juga: Pemanasan Global dan Dampaknya Bagi Penderita Diabetes
Baca juga: Saksi Ungkap Direktur PT PIS Gunakan Dokumen Faktur Pajak Palsu Untuk Hindari Pajak