Berita Kota Jambi
Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMAN 7 Kota Jambi Ditangkap di Sumatera Selatan
Kemudian, mereka mengambil senjata tajam dari rumah tersangka MA, yang akan dipakai untuk menyerang korban dan kelompoknya.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Polisi menunjukkan para tersangka penganiaya Sahrul Ramadhon Siswa SMAN 7 Kota Jambi, saat press release, Selasa 6 April 2021
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AZ dijerat dengan pasal 355 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, Subsider pasal 354 ayat (2) ancaman 10 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Sehat dan Produktif, Ini Penjelasan Kemenag Merangin Pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan
Baca juga: Aksi Demo Organisasi Mahasiswa Sarolangun Menilai Aparat dan Pemerintah Tidak Tegas Berantas PETI
Baca juga: Cegah Konflik Sosial Korem 042/Gapu Gelar Bhinkom AGHT