Pengemudi Fortuner Ternyata Punya Dua Senjata Airgun Ilegal, MFA Juga Melanggar Lalu Lintas

Pengemudi Fortuner Ternyata Punya Dua Senjata Airgun Ilegal, MFA Juga Terbukti Melanggar Lalu Lintas

Editor: Rohmayana
ist
Pengemudi Fortuner acungkan pistol usai menabrak pengendara motor di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dini hari WIB. Saat beraksi pelaku berinisial MFA ini terlihat arogan, tapi tertangkap saat bersembunyi di parkiran mal di Jakarta Selatan. (Instagram via tribun jakarta) 

TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI - Pengemudi Fortuner MFA ternyata memiliki juga melanggar lalu lintas saat dirinya menodongkan senjata ke warga

Selain dijerat Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dua airgun ilegal serta mengancam warga, pengemudi Fortuner koboi, Muhammad Farid Andika alias MFA juga dijerat kasus pelanggaran lalu lintas.

Sebab sebelum ia mengacungkan airgun ke warga, MFA sempat menyerempet pengendara motor perempuan.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).

"Rencana siang ini gelar perkara untuk penentuan persangkaan pasal di UU Lantas kepada yang bersangkutan. Cuma ini kecelakaan luka ringan," kata Yusri.

Baca juga: Pengemudi Motor Duel dengan Begal di Jalanan Hingga Alami Luka Bacok,Pelaku Kabur Usai Korban Teriak

Karenanya kata Yusri, saat ini ada dua permasalahan yang menjerat MFA.

"Yang sekarang sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Krimum PMJ, karena kepemilkman Airgun tanpa izin," katanya.

Sementara untuk kasus laka lantasnya akan dilakukan gelar perkara setelah memeriksa korban si pengendaraa motor.

"Beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan, juga korban sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk MFA dalam kasus laka lantasnya," kata Yusri.

Baca juga: Nasib Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol Kini Telah Ditahan Polisi, Terancam Hukuman Mati

Hasil pemeriksaan dari beberapa saksi dan beberapa keterangan yang ada, menurut Yusri diketahui bahwa memang ternyata kendaraan Fortuner yang dikendarai MFA dengan pengendara motor melaju searah.

"Tetapi pada saat itu roda dua akan membelok ke kanan, sudah menggunakan sein. Tapi ditabrak dari belakang oleh pengendara roda empat Fortuner ini, MFA. Yang saat itu sempat viral di medsos. Di mana pelaku mengeluarkan senjata saat itu. Ini adalah keterangan saksi," ujarnya.

Keterangan saksi katanya, diperkuat lagi dengan luka lecet pada korban.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan ke rumah sakit, untuk visum korban. Kemudian alat-alat bukti sudah kita kumpulkan semuanya," kata Yusri.

Selain itu Yusri memastikan telah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap pengemudi Fortuner hitam yang mengacungkan pistol jenis Airgun ke warga yakni Muhammad Farid Andika alias MFA.

Hasilnya, Farid dipastikan tidak mengonsumsi narkoba maupun minuman keras saat peristiwa itu terjadi.

"Hasil tes urine dan juga alkohol terhadap yang bersangkutan, setelah kita lakukan pemeriksaan, hasilnya negatif," kata Yusri.

Baca juga: Aksi Koboi Pengemudi Fortuner di Duren Sawit Berakhir Petaka, Terlambat untuk Menyesal

Yusri menuturkan penyidik kembali menemukan satu lagi senjata api atau pistol jenis Airgun dari tangan pengemudi Fortuner hitam Muhammad Farid Andika alias MFA, saat menggeledah kediamannya.

"Jadi totalnya MFA ini memiliki dua Airgun tanpa izin. Sebelumnya saat ditangkap, satu Airgun sudah kami sita. Lalu kita lakukan penggeledahan dan kita temukan satu senjata lagi air gun. Jadi sekarang total dua," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).

MFA adalah pengendara mobil Fortuner hitam B 1673 SJV, yang mengacungkan senjata jenis airgun ke waga yang menghadangnya.

Diberitakan sebelumnya, sebelum mengumbar pistol dan ancam bunuh warga, MFA sempat menyerempet sebuah sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Karena aksinya MFA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat pasal pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki airgun tanpa izin dan menakuti warga.

"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman. Karena kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata tersebut," kata Yusri.

Yusri menjelaskan terkait kartu anggota shooting club Perbakin yang dimiliki MFA, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak.

"Bahwa Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu. Karena shooting shot itu sudah dibekukan sejak lama, akibat banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan yang tanda tangan di kartu itu sudah meninggal dunia," kata Yusri.

Baca juga: Awalnya Sangar Sok-sokan Todongkan Pistol, Pengemudi Fortuner Langsung Begini Saat Ditangkap Polisi

Menurutnya kepemilikan airgun oleh anggota Perbakin adalah untuk kepentingan olahraga.

"Karena untuk atihan olahraga, airgun harusnya disimpan, bukan dibawa. Makanya ini yang terus kami dalami," kata Yusri.

Gelar Perkara

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah selesai melakukan gelar perkara kasus pengacungan senjata pistol jenis air soft gun oleh pengemudi Fortuner.

Saat itu warga menghadang mobil yang dikemudikan MFA karena menyerempet pengendara motor wanita.

Aksi MFA sempat direkam warga dan vial di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan hasil gelar perkara, Sabtu (3/4/2021) pagi, pihaknya menetapkan MFA sebagai tersangka pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki air soft gun tanpa izin dan menakuti warga.

Baca juga: Fahri Bocah Tenggelam di Sungai Batang Tembesi Belum Juga Ditemukan, Brimob Pemenang Turun Tangan

Selain itu kata Yusri, pihaknya melakukan penahanan atas MFA.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi, dan hasilnya MFA kita tetapkan sebagai tersangka. Selain itu penyidik memutuskan melakukan penahanan atas yang bersangkutan," kata Yusri, Sabtu (3/4/2021).

Menurut Yusri surat penahanan resmi atas MFA sudah dikeluarkan penyidik kepada tersangka.

"Penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.

Penetapan status tersangka terhadap MFA kata Yusri berdasarkan alat bukti yang cukup. (*)

SUMBER : Wartakotalive 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved