Nasib Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol Kini Telah Ditahan Polisi, Terancam Hukuman Mati

Pengemudi Fortuner yang menodongkan senjata di daerah Duren Sawit kini harus merasakan pahitnya tinggal di penjara bahkan ia terancam hukuman mati.

Editor: Rohmayana
Tribun Jakarta
Korban mobil Fortuner yang ditodong pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur datang ke Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -  Pengemudi Fortuner yang menodongkan senjata di daerah Duren Sawit kini harus merasakan pahitnya tinggal di penjara.

Aksi Muhammad Farid Andika (MFA), pengemudi Fortuner telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan senjata api.

Bahkan, kini MFA juga terancam hukuman mati atas penyalahgunaan senjata api jenis Air Gun tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka ini adalah hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Otomotifnet, saat ini tersangka MFA sudah ditahan.

Bos start up Restock ini dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.

Baca juga: Polisi Akui Perbakin Tak Pernah Terbitkan Kartu Anggota Pengemudi Fortuner Arogan

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis (3/4/2021).

Sementara penggunaan airsoft gun, yang dipakai MFA untuk mengancam pengguna jalan, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.

Dalam Perkap itu dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk olahraga menembak dan dipakai hanya di lokasi pertandingan dan latihan.

Sehingga, menurut Pasal 37 ayat 5, Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.

Baca juga: Aksi Koboi Pengemudi Fortuner di Duren Sawit Berakhir Petaka, Terlambat untuk Menyesal

Tak Terbitkan Kartu Anggota Perbakin

Pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan berinisial MFA telah ditangkap polisi di parkiran mal, Jumat (2/4/2021).

MFA dibekuk polisi karena menabrak pengendara sepeda motor, dan sempat menodongkan senjata api ke arah korban yang ditabraknya.

Aksi koboi MFA itu berhasil direkam kamera video amatir dan kemudian viral di media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved