Opini
Analisis dan Potensi Pelanggaran dalam PSU Pilgub Jambi Tahun 2020
KPU Provinsi Jambi sebagai Pelaksana Teknis tentu harus mempersiapkan segala sesuatunya sesuai prosedur dan juknis yang telah ditentukan.
Oleh : Agus Kurnia Berata Sakti, SH
Demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pengaturan tentang Pemilihan yaitu Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Sebagai Kepala Pemerintah Daerah dipilih secara Demokratis. Sebagaimana Pasal. 18 ayat (4) UUD 1945.
Selanjutnya dalam ketentuan Undang-Undang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Ini disebutkan sebagaimana Pasal. 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang mana pelaksanaanya dilaksanakan secara Demokratis berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Ini sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Selanjutnya pasca Perselihan Hasil Pemilihan (PHP) dan Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 22 Maret 2021, menginstruksikan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 88 (delapan puluh delapan) TPS yang tersebar di 5 (lima) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
KPU Provinsi Jambi merencanakan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 yaitu pada tanggal 5 Mei 2021.
KPU Provinsi Jambi sebagai Pelaksana Teknis tentu harus mempersiapkan segala sesuatunya sesuai prosedur dan juknis yang telah ditentukan.
Persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu antara lain terkait Perekrutan Panitia Adhock (PPK dan KPPS), Pengadaan dan Pendistribusian Logistik, Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara serta Pemutkahiran Data Pemilih (Pemilih yang telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi anggota TNI/Polri, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA,
penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili).
Lalu, KPU juga melakukan penyesuaian daftar pemilih kedalam sistem informasi Data Pemilih (SIDALIH) dengan memperhatikan (menghapus data ganda, menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat, memasukkan pemilih yang sudah memenuhi syarat).
Sebaliknya dari sisi Pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilihan harus lebih terfokus dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan mensosialisasikan dugaan pelanggaran yang mungkin bisa terjadi pada PSU yaitu terkait pemetaan kerawanan TPS, Pengawasan Partisifatif, sosialisasi larangan dan sanksi pada pelaksanaan PSU Pasca Putusan MK, menganalisis dan memvalidasi daftar pemilih, sinergitas dan koordinasi secara kelembagaan dengan pihak terkait yakni KPU, menghimbau dan mensosialisasikan larangan dan sanksi pada pelaksanaan PSU kepada Pasangan Calon, bekerjasama dengan Instansi terkait dalam pelaksanaan PSU.
Selain hal tersebut di atas, dalam ketentuan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ada beberapa potensi pelanggaran dan permasalahan yang bisa terjadi pada PSU.
