Opini

Analisis dan Potensi Pelanggaran dalam PSU Pilgub Jambi Tahun 2020

KPU Provinsi Jambi sebagai Pelaksana Teknis tentu harus mempersiapkan segala sesuatunya sesuai prosedur dan juknis yang telah ditentukan.

Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI/HENDRI DUNAN
Surat suara Pilgub Jambi. KPU Kota Jambi menjadwalkan pengiriman logistik Pilkada pada H-1.  

antara lain adanya Pemilih yang tidak berhak memilih, Pemilih yang tidak berhak memilih lebih dari satu kali pada satu TPS atau lebih, Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, Pemilih menggunakan hak pilih orang lain, terdapat Pemilih yang dengan sengaja memberitahu pilihannya kepada orang lain, Petugas tidak mengganti surat suara yang rusak yang telah diberikan kepada Pemilih.

Selanjutnya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 saat PSU,

Pelanggaran terhadap tata cara prosedur PSU yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan, terjadi praktek Money Politik/Politik Uang saat pemungutan suara ulang, serta Pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.

Masyarakat dan kita semua berharap, tentu agar dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dapat berjalan dengan kondusif dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang ada dan nanti apapun hasilnya dapat diterima oleh semua pihak tanpa ada gejolak sehingga dapat menghasilkan “Pemimpin berkualitas yang dilahirkan dari suatu Demokrasi yang berkualitas pula”.

*Penulis adalah staf secretariat Bawaslu Provinsi Jambi

*Opini merupakan pendapat pribadi bukan mewakili lembaga.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved