Ingat Sjamsul Nursalim? Buronan Kakap Kasus BLBI yang Rugikan Negara 4,58 T,KPK Resmi Tutup Kasusnya

Masih ingat dengan Sjamsul Nursalim, buronan kelas kakap kasus dugaan korupsi tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI)?

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com Danu Kusworo / KOMPAS.ID
Sjamsul Nursalim (kanan) kembali menjadi sorotan setelah Djoko Tjandra (kiri) ditangkap. Ia adalah buron kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. 

Namun saat ini nama Sjamsul sudah tidak ada dalam jajaran direksi.

Menariknya, masih ada banyak hal yang bisa ditelusuri dari sosok Sjamsul Nursalim.

Dikutip dari laman Forbes, ia masuk dalam urutan ke-36 orang terkaya di Indonesia.

Bahkan dalam laman tersebut, kekayaannya pun ditaksir mencapai USD 1,2 miliar.

Hal menarik lainnya dari sosok Sjamsul adalah ia juga ternyata memiliki perusahaan retail terbesar di tanah air, Mitra Adiperkasa (MAP).

Bagi mereka yang menggeluti bidang mode maupun berkecimpung di dunia lifestyle, tentunya sangat mengenal brand apa saja yang berada di bawah naungan retail tersebut.

Mulai dari Zara, Mango, Pull & Bear, Topshop, Stradivarius, Marks & Spencer, SOGO, SEIBU hingga Starbucks dan Planet Sports berada di bawah bendera MAP.

Ya, retail ini memang mengalami pertumbuhan sejak 1995 silam.

Sjamsul Nursalim (kanan) kembali menjadi sorotan setelah Djoko Tjandra (kiri) ditangkap. Ia adalah buron kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Sjamsul Nursalim (kanan) kembali menjadi sorotan setelah Djoko Tjandra (kiri) ditangkap. Ia adalah buron kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. (KOMPAS.com Danu Kusworo / KOMPAS.ID)

Namun kini perusahaan retail tersebut agak mengalami kelesuan, pasca semakin banyaknya konsumen yang beralih membeli produk lifestyle secara online.

Sebelumnya KPK memang telah terlebih dahulu menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi BLBI.

Penetapan Sjamsul dan Itjih merupakan hasil pengembangan terhadap kasus korupsi BLBI yang telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun itu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019) tahun lalu, Wakil Ketua KPK saat itu yakni Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersebut.

"SN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Saut.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim/Hasanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Sjamsul Nursalim, Buronan Kasus Kakak BLBI yang Perkaranya Dihentikan oleh KPK.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved