Ingat Sjamsul Nursalim? Buronan Kakap Kasus BLBI yang Rugikan Negara 4,58 T,KPK Resmi Tutup Kasusnya

Masih ingat dengan Sjamsul Nursalim, buronan kelas kakap kasus dugaan korupsi tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI)?

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com Danu Kusworo / KOMPAS.ID
Sjamsul Nursalim (kanan) kembali menjadi sorotan setelah Djoko Tjandra (kiri) ditangkap. Ia adalah buron kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat dengan Sjamsul Nursalim, buronan kelas kakap kasus dugaan korupsi tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI)?

Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana bantuan likuiditas BLBI.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus BLBI.

Keputusan ini dilayangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Alexander menyatakan, alasan KPK menerbitkan SP3 sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.

Sekadar informasi, kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI.

Dimulai sejak era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo (Jokowi).

Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK sampai akhirnya diterbitkan SP3.

Sjamsul Nursalim.
Sjamsul Nursalim. (TEMPO via Tribunnews.com)

Sebelumnya, KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar hutang BLBI.

Akibat perbuatan mereka, negara rugi sebesar Rp4,58 triliun.

Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka.

Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding.

Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya di tingkat kasasi.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2020 lalu, nama Sjamsul Nursalim dan istri masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK sepanjang 2020.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sempat mengatakan, Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim diketahui kabur dan bersembunyi di luar negeri.

Baca juga: Bela AHY, Cikeas Tuduh Istana di Balik Kudeta Demokrat, Pengamat: Terbukti Presiden Tak Ikut Campur

Menurut Neta, keduanya diduga kuat tengah bersembunyi di Shanghai, China.

Kemudian, pada Rabu (10/3/2021), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, tiga dari tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK berada di luar negeri.

Firli pun tidak menyebut siapa saja sosok buronan KPK yang berada di luar negeri itu.

Untuk itu, sampai saat ini keberadaan Sjamsul Nursalim dan istri masih belum diketahui.

Sosok Sjamsul Nursalim

Diketahui, KPK menetapkan orang terkaya di Indonesia, Sjamsul Nursalim, sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 10 Juni 2019 lalu.

KPK juga mengumumkan status yang sama terhadap sang istri, Itjih Nursalim (ITN).

Lantas, siapa sosok Sjamsul Nursalim dan seperti apa sepak terjangnya dalam dunia bisnis di Tanah Air?

Dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber, selama ini Sjamsul dikenal sebagai pemilik PT Gajah Tunggal.

Dikutip dari laman resmi PT Gajah Tunggal, perusahaan ini memang menjadi produsen ban terbesar yang terintegrasi di Asia Tenggara.

Bahkan Gajah Tunggal juga memproduksi dan mendistribusikan ban berkualitas tinggi untuk angkutan umum, SUV, off-road, industri dan sepeda motor.

Selain itu perusahaan ini memproduksi serta mendistribusikan pula produk yang berbahan dasar karet, seperti karet sintetis, tali ban, ban dalam flap, o-ring dan banyak produk lainnya.

Surat pemanggilan KPK terhadap pasangan Sjamsul-Itjih Nursalim yang ditempel di papan pengumuman KBRI Singapura (Tim KPK)
Surat pemanggilan KPK terhadap pasangan Sjamsul-Itjih Nursalim yang ditempel di papan pengumuman KBRI Singapura (Tim KPK) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Namun saat ini nama Sjamsul sudah tidak ada dalam jajaran direksi.

Menariknya, masih ada banyak hal yang bisa ditelusuri dari sosok Sjamsul Nursalim.

Dikutip dari laman Forbes, ia masuk dalam urutan ke-36 orang terkaya di Indonesia.

Bahkan dalam laman tersebut, kekayaannya pun ditaksir mencapai USD 1,2 miliar.

Hal menarik lainnya dari sosok Sjamsul adalah ia juga ternyata memiliki perusahaan retail terbesar di tanah air, Mitra Adiperkasa (MAP).

Bagi mereka yang menggeluti bidang mode maupun berkecimpung di dunia lifestyle, tentunya sangat mengenal brand apa saja yang berada di bawah naungan retail tersebut.

Mulai dari Zara, Mango, Pull & Bear, Topshop, Stradivarius, Marks & Spencer, SOGO, SEIBU hingga Starbucks dan Planet Sports berada di bawah bendera MAP.

Ya, retail ini memang mengalami pertumbuhan sejak 1995 silam.

Sjamsul Nursalim (kanan) kembali menjadi sorotan setelah Djoko Tjandra (kiri) ditangkap. Ia adalah buron kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Sjamsul Nursalim (kanan) kembali menjadi sorotan setelah Djoko Tjandra (kiri) ditangkap. Ia adalah buron kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. (KOMPAS.com Danu Kusworo / KOMPAS.ID)

Namun kini perusahaan retail tersebut agak mengalami kelesuan, pasca semakin banyaknya konsumen yang beralih membeli produk lifestyle secara online.

Sebelumnya KPK memang telah terlebih dahulu menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi BLBI.

Penetapan Sjamsul dan Itjih merupakan hasil pengembangan terhadap kasus korupsi BLBI yang telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun itu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019) tahun lalu, Wakil Ketua KPK saat itu yakni Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersebut.

"SN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Saut.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim/Hasanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Sjamsul Nursalim, Buronan Kasus Kakak BLBI yang Perkaranya Dihentikan oleh KPK.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved