Mulanya Bertamu, Namun Akhirnya Sang Tamu Rudapaksa Tuan Rumah

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Senin (29/3/2021) petang, menyampaikan, perbuatan tersebut dilakukan FDM (23) warga Kecamatan Si

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
istimewa via Tribun Batam.
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu (7/3/2021) siang.

Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Senin (29/3/2021) petang, menyampaikan, perbuatan tersebut dilakukan FDM (23) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dengan mengancam akan membunuh DYA.

Baca juga: Resmi Diumumkan, 70 Mobil Pemkab Muarojambi Dilelang Secara Online

Baca juga: Usai Mabes Polri Diserang Seorang Wanita, Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Bandung

Baca juga: Bermodalkan Bambu Petuk, Pria ini Berhasil Raup Uang Hingga Rp 107 Juta

Hubungan antara pelaku dan korban hanyalah berteman.

"Saat itu, korban di-chatting WhatsApp oleh FDM yang hendak datang ke rumah. Tiba di ruang tamu, korban dan FDM ditemani oleh adik korban, yang beberapa saat pergi meninggalkan mereka," ujar Kasat Reskrim.

FDM langsung mengajak korban ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sambil memaksa pelapor dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut pelapor sambil mengancam.

"Pelaku berkata, 'ku bunuh nanti kau kalau tidak mau'. Namun saat itu korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan dengan cara menunjang kaki pelaku," ujar Kasat Reskrim.

Korban tidak bisa melawan terus menerus lantaran kalah tenaga dari pelaku.

Karena korban lemas, pelaku FDM kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.

Kasat mengatakan, perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan asusila terhadap perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNMEDAN

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved