Ini Dia Cara Lapor SPT Pajak Secara Online Buat Wajib Pajak

Hari ini (31/3) batas terakhir pelaporan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2020

Editor: Fitri Amalia
Kolase
Lapor SPT Tahunan 

TRIBUNJAMBI.COM - Tribunners sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)?

Jika Tribunners belum melapor yuk segera melaporkan SPT tahunan kita hari ini Rabu, 31 Maret 2021.

Karena hari ini adalah batas terakhir pelaporan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2020.

Berikut cara lapor SPT pajak secara online agar Anda tidak kesulitan.

Ditjen Pajak telah menyediakan cara mudah dan kekinian lapor SPT yakni melalui online.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura, mengingatkan sal laporan SPT tahunan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura, mengingatkan sal laporan SPT tahunan (tribunjambi/fitri)

Tidak perlu antri, Tribunners bisa mudah lapor SPT secara online.

Ditjen melaporkan hingga tanggal 30 Maret 2021 pukul 08:51 WIB sebanyak 9.945.801 wajib pajak sudah lapor SPT pajak tahunan 2020.

Angka tersebut mengalami kenaikan 13,76% atau sekitar 1,2 juta dari laporan SPT Tahunan 2019 yang berlangsung pada periode sama tahun lalu yang mencapai 8.742.603.

Dari jumlah SPT Tahunan 2020 mayoritas lapor secara daring atau melalui e-filling sebanyak 9.560.012 wajib pajak.

Sisanya, 385.789 wajib pajak masih melaporkannya secara manual atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Secara rinci, wajib pajak orang pribadi (WP OP) termasuk wajib pajak karyawan tercatat sebanyak 9.645.965 SPT Tahunan 2020, naik 13,64% year on year (yoy).

Sementara itu wajib pajak badan sudah ada 299.838 SPT Tahunan 2020 yang telah dilaporkan ke Ditjen Pajak, naik 17,52% secara tahunan.

Ketentuan lapor SPT diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dilansir dari laman www.pajak.go.id, lapor SPT PPh tahun 2020 telah dimulai sejak 1 Januari 2021.

Untuk kamu yang belum lapor, berikut cara lapor SPT secara online seperti dikutip dari Indonesia.go.id:

  • Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
  • Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
  • Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".
  • Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".
  • Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".
  • Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".
  • Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya". Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
    Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).
  • Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.
  • Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  • Jika status nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
  • Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.
  • Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.
    Saat masuk ke bagian D, silakan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar.
  • Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".
  • Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.

Itulah cara mudah untuk lapor SPT secara online Tribunners.

Ayo segera saja lapor SPT secara online dari laptopmu demi ketertiban administrasi.

Baca juga: INGAT Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Berikut Cara Bagi Wajib Pajak yang Lupa EFIN & Belum Aktivasi

Baca juga: Tawaran Menarik Potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pertimbangan

Baca juga: YouTuber Akan Dikenakan Pajak, Berikut Besaran dan Penjelasannya

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Hari terakhir, ini cara lapor SPT PPh wajib pajak pribadi via online,
https://amp-kontan-co-id.cdn.ampproject.org/v/s/amp.kontan.co.id/news/hari-terakhir-ini-cara-lapor-spt-pph-wajib-pajak-pribadi-via-online?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQHKAFQArABIA==#aoh=16171575276135&csi=1&referrer=https://www.google.com&amp_tf=Dari %1$s

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved