Berita Nasional

INGAT Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Berikut Cara Bagi Wajib Pajak yang Lupa EFIN & Belum Aktivasi

Sebelum wajib pajak lapor SPT menggunakan e-Filling perlu Electronic Filling Identification Number (EFIN). EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat

Editor: Rahimin
Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan. INGAT Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Berikut Cara Bagi Wajib Pajak yang Lupa EFIN & Belum Aktivasi 

INGAT Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Berikut Cara Bagi Wajib Pajak yang Lupa EFIN dan Belum Aktivasi

TRIBUNJAMBI.COM - Wajib pajak yang sudah memunyai NPWP, jangan lupa hari ini adalah batas akhir lapor SPT 2020.

Cara untuk lapor SPT Tahunan yang paling diminati adalah e-Filling.

Namun, Sebelum wajib pajak lapor SPT menggunakan e-Filling perlu Electronic Filling Identification Number (EFIN).

Melansir Kompas.com, (18/2/2021), EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

Nah, bagaimana jika lupa EFIN? Ini beberapa tips bagi Anda yang lupa EFIN, berikut ini caranya:

1. Cek inbox Bagi yang lupa EFIN, Anda bisa mengecek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN". Namun, Anda juga perlu mengingat email yang didaftarkan saat membuat NPWP.

2. DM akun sosmed KPP

Dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP tempat mendaftar NPWP.

Ini merupakan cara paling mudah karena banyak Wajib Pajak yang menggunakan media sosial dan responsnya relatif cepat.

Ada twitter, facebook, dan instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah seragam, yaitu @pajak, kemudian diikuti nama daerah.

Contohnya @pajaktemanggung untuk KPP Pratama Temanggung, @pajakwonosobo untuk KP2KP Wonosobo, @pajakyogyakarta untuk KPP Pratama Yogyakarta.

3. Permohonan via e-mail

Anda bisa mengajukan permohonan EFIN lewat email. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu: Scan formulir permohonan EFIN, yang bisa diunduh di tautan berikut: Formulir EFIN Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Petugas akan mengecek kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved