Berita Nasional

INGAT Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Berikut Cara Bagi Wajib Pajak yang Lupa EFIN & Belum Aktivasi

Sebelum wajib pajak lapor SPT menggunakan e-Filling perlu Electronic Filling Identification Number (EFIN). EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat

Editor: Rahimin
Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan. INGAT Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Berikut Cara Bagi Wajib Pajak yang Lupa EFIN & Belum Aktivasi 

Meski sudah pernah membuat EFIN, Anda masih harus mengaktifkannya sebelum menggunakannya.

Berikut caranya:

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
  • Isi formulir yang sudah ditentukan.
  • Tunjukkan KTP asli dan fotokopi untuk WNI.
  • Untuk WNA, syaratnya adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Tunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Menyampaikan alamat email aktif.

Anda juga bisa aktivasi EFIN secara online di laman berikut: DJP. Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu cek email Anda. 

Wajib Pajak Badan:

  • Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
  • Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar.
  • Tunjukkan surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan, asli maupun fotokopi.
  • Tunjukkan KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus, asli maupun fotokopi, untuk WNI.
  • Tunjukkan Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya, asli maupun fotokopi, untuk WNA.
  • Tunjukkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
  • Menyampaikan alamat email aktif badan.

Cara Lapor SPT

Setelah Anda memiliki EFIN, bisa mulai lapor SPT.

Berikut cara lapor lewat e-filling adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke laman https://pajak.go.id/
  • Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha);
  • Di dashboard, klik tab 'Lapor', lalu klik ikon 'e-Filing' dan klik 'Buat SPT'.
  • Jawab pertanyaan terkait status, kemudian akan muncul tombol 'SPT 1770 SS'.
  • Isi data formulir, isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan SPT yang dilaporkan sebelumnya), kemudian klik 'langkah selanjutnya'.

Bagian A

  • Selanjutnya Isikan data penghasilan bruto. Poin 2, isikan jumlah pengurang (misal biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran JHT).
  • Pada poin 3, pilih pengasilan tidak kena pajak (PTKP).
  • Poin 6, isilah jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan Anda.
  • Nanti akan diketahui status SPT baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
  • Kalau SPT nihil, lanjut pengisian poin B.

Bagian B

  • Bagian B diisi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
  • Kalau pemberi kerja memberikan bukti potong final, isikan nominal penghasilan di poin B8.
  • Isikan pajak penghasilan final yang telah dipotong pada poin B9.
  • Penghasilan tak kena pajak pada poin B10.

Bagian C

Bagian D

  • Centang pernyataan setuju, jika Anda yakin data yang Anda isikan sudah benar.
  • Langkah terakhir
  • Ambil kode verifikasi. Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email Anda.
  • Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan. Klik kirim SPT, maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.
  • Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email, sebagai bukti telah melaporkan SPT.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved