Berita Nasional
INGAT Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Berikut Cara Bagi Wajib Pajak yang Lupa EFIN & Belum Aktivasi
Sebelum wajib pajak lapor SPT menggunakan e-Filling perlu Electronic Filling Identification Number (EFIN). EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat
Meski sudah pernah membuat EFIN, Anda masih harus mengaktifkannya sebelum menggunakannya.
Berikut caranya:
Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
- Isi formulir yang sudah ditentukan.
- Tunjukkan KTP asli dan fotokopi untuk WNI.
- Untuk WNA, syaratnya adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Tunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Menyampaikan alamat email aktif.
Anda juga bisa aktivasi EFIN secara online di laman berikut: DJP. Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu cek email Anda.
Wajib Pajak Badan:
- Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
- Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar.
- Tunjukkan surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan, asli maupun fotokopi.
- Tunjukkan KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus, asli maupun fotokopi, untuk WNI.
- Tunjukkan Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya, asli maupun fotokopi, untuk WNA.
- Tunjukkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
- Menyampaikan alamat email aktif badan.
Cara Lapor SPT
Setelah Anda memiliki EFIN, bisa mulai lapor SPT.
Berikut cara lapor lewat e-filling adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://pajak.go.id/
- Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha);
- Di dashboard, klik tab 'Lapor', lalu klik ikon 'e-Filing' dan klik 'Buat SPT'.
- Jawab pertanyaan terkait status, kemudian akan muncul tombol 'SPT 1770 SS'.
- Isi data formulir, isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan SPT yang dilaporkan sebelumnya), kemudian klik 'langkah selanjutnya'.
Bagian A
- Selanjutnya Isikan data penghasilan bruto. Poin 2, isikan jumlah pengurang (misal biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran JHT).
- Pada poin 3, pilih pengasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Poin 6, isilah jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan Anda.
- Nanti akan diketahui status SPT baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
- Kalau SPT nihil, lanjut pengisian poin B.
Bagian B
- Bagian B diisi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
- Kalau pemberi kerja memberikan bukti potong final, isikan nominal penghasilan di poin B8.
- Isikan pajak penghasilan final yang telah dipotong pada poin B9.
- Penghasilan tak kena pajak pada poin B10.
Bagian C
- Isikan jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak pada C 11.
• Cerita Pembunuhan Sadis dari Saudara Korban: Dia Mencabut Semua Gigi dan Kukunya
• Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 31 Maret 2021 Bukti Baru Yang Didapat Andin dan Al, Kebohongan Elsa
Baca juga: Anggota DPR Ketahuan Tawarkan PSK Rp 10 Juta Buat Berhubungan Seks di Gedung Parlemen
- Jumlah keseluruhan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak pada C 12.
Bagian D
- Centang pernyataan setuju, jika Anda yakin data yang Anda isikan sudah benar.
- Langkah terakhir
- Ambil kode verifikasi. Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email Anda.
- Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan. Klik kirim SPT, maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.
- Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email, sebagai bukti telah melaporkan SPT.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com