Berita Nasional

INGAT Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Berikut Cara Bagi Wajib Pajak yang Lupa EFIN & Belum Aktivasi

Sebelum wajib pajak lapor SPT menggunakan e-Filling perlu Electronic Filling Identification Number (EFIN). EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat

Editor: Rahimin
Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan. INGAT Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Berikut Cara Bagi Wajib Pajak yang Lupa EFIN & Belum Aktivasi 

INGAT Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Berikut Cara Bagi Wajib Pajak yang Lupa EFIN dan Belum Aktivasi

TRIBUNJAMBI.COM - Wajib pajak yang sudah memunyai NPWP, jangan lupa hari ini adalah batas akhir lapor SPT 2020.

Cara untuk lapor SPT Tahunan yang paling diminati adalah e-Filling.

Namun, Sebelum wajib pajak lapor SPT menggunakan e-Filling perlu Electronic Filling Identification Number (EFIN).

Melansir Kompas.com, (18/2/2021), EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

Nah, bagaimana jika lupa EFIN? Ini beberapa tips bagi Anda yang lupa EFIN, berikut ini caranya:

1. Cek inbox Bagi yang lupa EFIN, Anda bisa mengecek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN". Namun, Anda juga perlu mengingat email yang didaftarkan saat membuat NPWP.

2. DM akun sosmed KPP

Dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP tempat mendaftar NPWP.

Ini merupakan cara paling mudah karena banyak Wajib Pajak yang menggunakan media sosial dan responsnya relatif cepat.

Ada twitter, facebook, dan instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah seragam, yaitu @pajak, kemudian diikuti nama daerah.

Contohnya @pajaktemanggung untuk KPP Pratama Temanggung, @pajakwonosobo untuk KP2KP Wonosobo, @pajakyogyakarta untuk KPP Pratama Yogyakarta.

3. Permohonan via e-mail

Anda bisa mengajukan permohonan EFIN lewat email. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu: Scan formulir permohonan EFIN, yang bisa diunduh di tautan berikut: Formulir EFIN Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Petugas akan mengecek kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

4. Telepon KPP

Selain itu, wajib pajak juga dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP.

Boking Cewek PSK Lewat MiChat Atas Nama Tania Seharga Rp 1,5 Juta Malah Dikeroyok Tiga Waria

6.255 Orang Menyatakan Pindah Dari Kabupaten Bungo, Ternyata Ini Penyebabnya 

Mantan Kades Tak Menyangka Menantunya Ditangkap Densus 88 Karena Terduga Teroris : Kasihan Cucu Saya

Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.

Tapi, yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Ini untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

5. Agen Kring Pajak

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Sebelum Anda menghubungi, harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan.

Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.

Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan (Kolase)

Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Aktivasi EFIN

Meski sudah pernah membuat EFIN, Anda masih harus mengaktifkannya sebelum menggunakannya.

Berikut caranya:

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
  • Isi formulir yang sudah ditentukan.
  • Tunjukkan KTP asli dan fotokopi untuk WNI.
  • Untuk WNA, syaratnya adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Tunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Menyampaikan alamat email aktif.

Anda juga bisa aktivasi EFIN secara online di laman berikut: DJP. Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu cek email Anda. 

Wajib Pajak Badan:

  • Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
  • Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar.
  • Tunjukkan surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan, asli maupun fotokopi.
  • Tunjukkan KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus, asli maupun fotokopi, untuk WNI.
  • Tunjukkan Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya, asli maupun fotokopi, untuk WNA.
  • Tunjukkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
  • Menyampaikan alamat email aktif badan.

Cara Lapor SPT

Setelah Anda memiliki EFIN, bisa mulai lapor SPT.

Berikut cara lapor lewat e-filling adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke laman https://pajak.go.id/
  • Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha);
  • Di dashboard, klik tab 'Lapor', lalu klik ikon 'e-Filing' dan klik 'Buat SPT'.
  • Jawab pertanyaan terkait status, kemudian akan muncul tombol 'SPT 1770 SS'.
  • Isi data formulir, isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan SPT yang dilaporkan sebelumnya), kemudian klik 'langkah selanjutnya'.

Bagian A

  • Selanjutnya Isikan data penghasilan bruto. Poin 2, isikan jumlah pengurang (misal biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran JHT).
  • Pada poin 3, pilih pengasilan tidak kena pajak (PTKP).
  • Poin 6, isilah jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan Anda.
  • Nanti akan diketahui status SPT baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
  • Kalau SPT nihil, lanjut pengisian poin B.

Bagian B

  • Bagian B diisi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
  • Kalau pemberi kerja memberikan bukti potong final, isikan nominal penghasilan di poin B8.
  • Isikan pajak penghasilan final yang telah dipotong pada poin B9.
  • Penghasilan tak kena pajak pada poin B10.

Bagian C

Bagian D

  • Centang pernyataan setuju, jika Anda yakin data yang Anda isikan sudah benar.
  • Langkah terakhir
  • Ambil kode verifikasi. Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email Anda.
  • Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan. Klik kirim SPT, maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.
  • Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email, sebagai bukti telah melaporkan SPT.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved