Berita Kota Jambi

Ini Daftar 15 Polsek di Jambi yang Dilarang Lakukan Penyidikan Terbanyak d Polres Tanjabtim

Sebanyak 15 Polsek di Jajaran Polda Jambi Resmi Dilarang Lakukan Proses Penyidikan Menyusul Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto 

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, untuk jajaran Polda Jambi sendiri, dari 1.062  Polsek, terdapat 15 Polsek yang dipastikan tidak dapat melakukan penyidikan

Baca berita lain terkait Polda Jambi

Baca juga: Saksi Mata Sebut Terduga Teroris Sempat Lepaskan 2 Tembakan saat Lakukan Penyerangan di Mabes Polri

Baca juga: Saksi Mata Sebut Terduga Teroris Sempat Lepaskan 2 Tembakan saat Lakukan Penyerangan di Mabes Polri

Baca juga: Polres Muarojambi Siagakan Ratusan Personil Amankan 64 Gereja di Muarojambi Saat Misa Jumat Agung

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved