Berita Kota Jambi

Ini Daftar 15 Polsek di Jambi yang Dilarang Lakukan Penyidikan Terbanyak d Polres Tanjabtim

Sebanyak 15 Polsek di Jajaran Polda Jambi Resmi Dilarang Lakukan Proses Penyidikan Menyusul Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 15 Polsek di Jajaran Polda Jambi Resmi Dilarang Lakukan Proses Penyidikan Menyusul Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Daftar Polsek yang tidak pagi melakukan proses penyidikan terdapat di 7 Polres.

Untuk  Polresta Jambi, terdapat satu Polsek, yakni Polsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku.

Kemudian, untuk Polres Muaro Jambi ada Polsek Kumpeh Ilir dan Polsek Sungai Bahar.

Di Polres Merangin ada Polsek Sungai Siau dan Polsek Tabir Ulu.

Untuk Polres Tanjung Jabung Barat, teradapat Polsek Kawasan Pelabuhan Marina dan Polsek Tungkal Ilir.

Sementara untuk Polres Tebo hanya ada satu Polsek, yakni Polsek VII Koto Ilir dan Polres Bungo, terdapat satu Polsek, yani Polsek Tanah Sepenggal Lintas.

Sementara itu, Polres Tanjung Jabung Timur, menjadi Polres dengan jumlah Polsek terbanyak yang tidak dapat melakukan penyidikan, yakni Polsek Rantau Rasau, Polsek Sadu, Polsek Berbak, Polsek Mendahara Ulu, Polsek Sabak Barat dan Polsek Kuala Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, sejauh ini, Polda Jambi sendiri masih membahas lebih jauh, terkait peralihan tersebut.

"Intinya, rerkait teknis dan segala macamnya masih dalam pembahasan, dan kita akan konfirmasi lagi kedepannya," kata Mulia, Rabu (31/3/2021) sore.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. 

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved