Youtuber Lombok Yudi Anggata Dulu Viral Beri Mahar Sandal Jepit Kini Semakin Dekat ke Penjara

Youtuber Lombok Yudi Anggata yang dulu viral menikah dengan maskawin sandal jepit kini semakin dekat dengan penjara

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNLOMBOK/IST/KOLASE TRIBUN JAMBI
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menanggapi aduan terkait konten Youtuber Lombok Yudi Anggata 

Dia menyebut pelaku bisa ditangkap atas dasar melanggar UU ITE.

"Bisa (ditangkap) sesuai undang-undang ITE," tagas Kombes Pol Hari Brata usai menerima aduan koalisi anti kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, Kamis (25/3/2021).

Penanganan tersebut, kata Brata, berada di bawah tim cyber Ditreskrimsus Polda NTB.

Dalam pertemuan dengan 31 LSM koalisi anti kekerasan seksual, Hari menyarankan, masyarakat screenshot video sebagai bukti.

Selanjutnya dilaporkan kepada Ditreskrimsus Polda NTB.

Mereka yang menangani perkara konten-konten berbau pelanggaran informasi teknologi dan elektronik (ITE).

"Ini adalah kejahatan cyber, kebetulan 2019 saya banyak menangani waktu di Jawa Barat," katanya.

Saat ini Yudi Anggata berpotensi berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan pelecehan secara verbal pada kaum perempuan.

Video yang dipersoalan itu adalah yang diunggah Yudi di akun Facebook 17 Maret pukul 18.00 Wita.

Baca juga: Mahar Model Cantik Ini Hanya Segelas Air Putih dan Sandal Jepit, Begini Ceritanya

Baca juga: Pernikahan Ini Malah Dapat Hujatan dari Netizen, Sang Pria Menikahi Model Cantik Mahal Sandal Jepit

Sumber: Tribun Lombok

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved