Youtuber Lombok Yudi Anggata Dulu Viral Beri Mahar Sandal Jepit Kini Semakin Dekat ke Penjara

Youtuber Lombok Yudi Anggata yang dulu viral menikah dengan maskawin sandal jepit kini semakin dekat dengan penjara

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNLOMBOK/IST/KOLASE TRIBUN JAMBI
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menanggapi aduan terkait konten Youtuber Lombok Yudi Anggata 

TRIBUNJAMBI.COM, MATARAM - Youtuber Lombok Yudi Anggata yang dulu viral menikah dengan maskawin sandal jepit kini semakin dekat dengan penjara.

Hal itu karena konten yang diuploadnya di Facebook yang dipersoalkan banyak kalangan, karena dinilai menghina kaum perempuan, juga berbau pelecehan secara verbal.

Yudi sudah minta maaf atas kalimat-kalimat tak pantas atas di dalam konten tersebut.

Namun para aktivis perempuan di Nusa Tenggara Barat akan tetap melaporkan Yudi Anggata ke Polda NTB.

Video yang dibuat YouTuber Sandal Jepit dalam bahasa Sasak itu dianggap telah melecehkan kaum perempuan.

Para aktivis perempuan tetap melaporkan untuk memberi efek jera.

"Tetap akan kami tindak lanjuti, kawan-kawan sepakat melaporkan," kata Ketua Solidaritas Perempuan Matara, Nurul Utami, pada Sabtu (27/3/2021).

Saat hearing ke Mapolda NTB, para aktivis perempuan itu menyampaikan keberatan mereka atas konten yang telah dibuat Yudi.

Nurul menyebut konten video tersebut sangat menghina kaum perempuan, sehingga meminta polisi menindak.

Desakan juga disampaikan oleh Baiq Zulhiatina, aktivis perempuan, yang mengatakan konten yang dibuat oleh Youtuber sandal jepit itu tidak bisa dianggap remeh.

Dia mengatakan video itu telah memprovokasi orang lain untuk melakukan perbuatan serupa.

"Jika kita tak ingin kekerasan seksual pada perempuan terus terjadi, kita harus menghukum yang melakukan pelecehan semacam ini," katanya.

Baca juga: Yudi Dulu Viral Menikahi Cewek Cantik Mahar Sandal Jepit Kini Dikecam Aktivis Perempuan

Baca juga: Cita Citata Blak-blakan Lebih Suka Pria Bule Ketimbang Lokal, Ini Alasan dari Sang Pedangdut

Polda NTB Siap Tangkap

Polda Nusa Tenggara Barat memberi atensi khusus pada video viral YouTuber yang menghina perempuan itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menyebut, bila ada laporan, polisi akan gerak cepat menindaklanjuti.

Dia menyebut pelaku bisa ditangkap atas dasar melanggar UU ITE.

"Bisa (ditangkap) sesuai undang-undang ITE," tagas Kombes Pol Hari Brata usai menerima aduan koalisi anti kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, Kamis (25/3/2021).

Penanganan tersebut, kata Brata, berada di bawah tim cyber Ditreskrimsus Polda NTB.

Dalam pertemuan dengan 31 LSM koalisi anti kekerasan seksual, Hari menyarankan, masyarakat screenshot video sebagai bukti.

Selanjutnya dilaporkan kepada Ditreskrimsus Polda NTB.

Mereka yang menangani perkara konten-konten berbau pelanggaran informasi teknologi dan elektronik (ITE).

"Ini adalah kejahatan cyber, kebetulan 2019 saya banyak menangani waktu di Jawa Barat," katanya.

Saat ini Yudi Anggata berpotensi berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan pelecehan secara verbal pada kaum perempuan.

Video yang dipersoalan itu adalah yang diunggah Yudi di akun Facebook 17 Maret pukul 18.00 Wita.

Baca juga: Mahar Model Cantik Ini Hanya Segelas Air Putih dan Sandal Jepit, Begini Ceritanya

Baca juga: Pernikahan Ini Malah Dapat Hujatan dari Netizen, Sang Pria Menikahi Model Cantik Mahal Sandal Jepit

Sumber: Tribun Lombok

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved