Kuasa Hukum Rizieq Shihab Protes Karena Hanya Sebagian Boleh Masuk dan Ikut Sidang di PN Jaktim

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta nama-nama kuasa hukum yang masuk ditentukan oleh pihak tim kuasa hukum. “Ada 12 oke tapi kan yang menentukan sa

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Rizieq Shihab 

“Dari 12 kuasa hukum yang ditunjuk yang diperkenankan masuk, tujuh orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan,” tambah Ayu.

Ayu menyebutkan, lima kuasa hukum lainnya yang diperkenankan masuk diminta untuk menunggu di ruang transit.

“Yang lima nanti bisa bertukar dengan tujuh orang yang ada di dalamnya. Bapak-bapak bisa koordinasi ya,” kata Ayu.

Ayu kemudian memanggil sejumlah nama kuasa hukum Rizieq Shihab seperti Munarman, M. Mahendradata, Alamsyah Hanafiah, dan lainnya.

Munarman belum terlihat. Sementara itu, Alamsyah Hanafiah masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.

Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Baca juga: Partai Islam di Israel Raih 4 Kursi di Parlemen Israel, Apa Langkah Benjamin Netanyahu?

Baca juga: 15 Peristiwa Kebakaran di Kota Jambi, Petugas Kesulitan Padamkan Api Karena Banyak Warga Menonton

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.

Link Baca Artikel Lain Terkait Rizieq Shihab

Sumber: Kompas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved