Kuasa Hukum Rizieq Shihab Protes Karena Hanya Sebagian Boleh Masuk dan Ikut Sidang di PN Jaktim
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta nama-nama kuasa hukum yang masuk ditentukan oleh pihak tim kuasa hukum. “Ada 12 oke tapi kan yang menentukan sa
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Adu mulut antara tim kuasa hukum terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab dan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memprotes keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membacakan nama-nama kuasa hukum yang diizinkan masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta nama-nama kuasa hukum yang masuk ditentukan oleh pihak tim kuasa hukum.

“Ada 12 oke tapi kan yang menentukan saya, ya ampun ini,” kata perwakilan kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito kepada perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, AA. Ayu Chomalea Dewi kemudian tetap membacakan nama-nama kuasa hukum ymag diizinkan masuk.
Pembacaan nama-nama kuasa hukum Rizieq Shihab kemudian tetap diprotes.
“Saya ketuanya, saya malah enggak tahu siapa diizinkan masuk. Makanya ini jadi berantakan. Makanya cek setelah Munarman, siapa. Bukan berdasarkan urutan. Bu, bu, sini,” ujar Sugito.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kemudian maju ke depan tim kuasa hukum.
Ia meminta anggotanya untuk melakukan penjagaan.
Baca juga: DAFTAR 29 Kelurahan Padat Penduduk di Kota Jambi Rawan Terjadinya Peristiwa Kebakaran
Baca juga: Satu Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan, Aziz Zanuar: Yang Masih Hidup Segera Tobat
Anggota kepolisian kemudian maju dan meminta tim kuasa hukum dan wartawan mundur. Aksi saling dorong juga sempat terlihat ketika tim kuasa hukum menunggu Rizieq Shihab tiba.
“Jangan dorong-dorong,” teriak anggota tim kuasa hukum kepada polisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya mengizinkan 12 kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk masuk ke dalam gedung ruang sidang
Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, AA. Ayu Chomalea Dewi mengatakan, hanya tujuh pengacara terdakwa Rizieq yang bisa memasuki ruang persidangan.
“Bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya diperkenankan untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk kuasa hukum,” ujar Ayu di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.
Ayu mengatakan, kuasa hukum yang akan masuk akan menjalani pemeriksaan kesehatan berupa swab antigen. Selain itu, kuasa hukum juga harus mengisi daftar hadir.