Satu Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan, Aziz Zanuar: Yang Masih Hidup Segera Tobat

Satu dari tiga polisi anggota Polda Metro Jaya yang jadi terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap anggota laskar FPI meninggal kecelakaan.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berharap anggota polisi terlapor penembakan laskar FPI yang masih hidup agar segera bertobat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Satu dari tiga polisi anggota Polda Metro Jaya yang jadi terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal akibat kecelakaan.

Hingga saat ini kasus penembakan yang menewaskan pengawal Rizieq Shihab itu masih dalam tahap penyidikan.

Menanggapi kabar itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap terlapor yang masih hidup agar segera bertaubat.

"Semoga yang masih hidup diberikan hidayah untuk segera taubat dan minta keikhlasan kepada keluarga para syuhada, sebelum terlambat," kata Aziz Yanuar, kepada Warta Kota, Jumat (26/3/2021).

Kabar meninggalnya polisi anggota Polda Metro Jaya, terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

"Iya satu terlapor meninggal," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto juga membenarkan hal itu.

"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Penanganan perkara ini diketahui dilakukan usai Komnas HAM memberikan rekomendasi atas hasil investigasi lembaga.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.

Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Baca juga: Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Meninggal Sebelum Diadili, Ini yang Terjadi

Tiga polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.

Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM. (bum)

Simak berita lainnya terkait Laskar FPI

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Terkait Tewasnya 1 dari 3 Polisi Diduga Penembak Laskar FPI.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved