Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Meninggal Sebelum Diadili, Ini yang Terjadi
Anggota polisi Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap meninggal.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Seorang anggota polisi Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah meninggal dunia.
kabar ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Agus mengaku baru mengetahui informasi tersebut saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu.
Satu dari tiga personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing laskar FPI telah meninggal dunia.
Pembunuhan anggota laskar FPI itu merupakan rangkaian kasus yang melibatkan Rizieq Shihab, yang saat itu Ketua Front Pembela Islam (FPI).
Pemerintah telah menyatakan FPI organisasi yang dilarang, dan Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani proses hukum, tapi kasus polisi yang menembak laskar FPI itu seperti jalan di tempat.
Tiba-tiba, muncul kabar bahwa polisi yang melakukan pembunuhan di luar hukum itu meninggal dunia.

Mengapa polisi itu meninggal dunia?
Menurut Agus, pelaku meninggal dunia karena mengalami insiden kecelakaan.
"Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologis meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut.
"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," tukas dia.
Belum ditetapkan
Hingga kini Bareskrim Polri masih belum menentukan status hukum tiga personel Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Diketahui, kasus itu statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) lalu.
Baca juga: Permintaan Amien Rais pada Jokowi, Mahfud MD: Bunuh Orang Hukumannya Neraka Jahanam