Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Meninggal Sebelum Diadili, Ini yang Terjadi

Anggota polisi Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap meninggal.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Seorang anggota polisi Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah meninggal dunia.

kabar ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Agus mengaku baru mengetahui informasi tersebut saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu.

Satu dari tiga personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing laskar FPI telah meninggal dunia

Pembunuhan anggota laskar FPI itu merupakan rangkaian kasus yang melibatkan Rizieq Shihab, yang saat itu Ketua Front Pembela Islam (FPI).

Pemerintah telah menyatakan FPI organisasi yang dilarang, dan Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani proses hukum, tapi kasus polisi yang menembak laskar FPI itu seperti jalan di tempat.

Tiba-tiba, muncul kabar bahwa polisi yang melakukan pembunuhan di luar hukum itu meninggal dunia.

Satu dari 58 adegan rekontruksi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari yang dilakukan Polri.
Satu dari 58 adegan rekontruksi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari yang dilakukan Polri. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Mengapa polisi itu meninggal dunia?

Menurut Agus, pelaku meninggal dunia karena mengalami insiden kecelakaan.

"Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologis meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut.

"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," tukas dia.

Belum ditetapkan

Hingga kini Bareskrim Polri masih belum menentukan status hukum tiga personel Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Diketahui, kasus itu statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) lalu.

Baca juga: Permintaan Amien Rais pada Jokowi, Mahfud MD: Bunuh Orang Hukumannya Neraka Jahanam

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved