Kuasa Hukum Rizieq Shihab Protes Karena Hanya Sebagian Boleh Masuk dan Ikut Sidang di PN Jaktim

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta nama-nama kuasa hukum yang masuk ditentukan oleh pihak tim kuasa hukum. “Ada 12 oke tapi kan yang menentukan sa

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Rizieq Shihab 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Adu mulut antara tim kuasa hukum terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab dan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memprotes keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membacakan nama-nama kuasa hukum yang diizinkan masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta nama-nama kuasa hukum yang masuk ditentukan oleh pihak tim kuasa hukum.

Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021). (ist)

“Ada 12 oke tapi kan yang menentukan saya, ya ampun ini,” kata perwakilan kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito kepada perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, AA. Ayu Chomalea Dewi kemudian tetap membacakan nama-nama kuasa hukum ymag diizinkan masuk.

Pembacaan nama-nama kuasa hukum Rizieq Shihab kemudian tetap diprotes.

“Saya ketuanya, saya malah enggak tahu siapa diizinkan masuk. Makanya ini jadi berantakan. Makanya cek setelah Munarman, siapa. Bukan berdasarkan urutan. Bu, bu, sini,” ujar Sugito.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kemudian maju ke depan tim kuasa hukum.

Ia meminta anggotanya untuk melakukan penjagaan.

Baca juga: DAFTAR 29 Kelurahan Padat Penduduk di Kota Jambi Rawan Terjadinya Peristiwa Kebakaran

Baca juga: Satu Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan, Aziz Zanuar: Yang Masih Hidup Segera Tobat

Anggota kepolisian kemudian maju dan meminta tim kuasa hukum dan wartawan mundur. Aksi saling dorong juga sempat terlihat ketika tim kuasa hukum menunggu Rizieq Shihab tiba.

“Jangan dorong-dorong,” teriak anggota tim kuasa hukum kepada polisi.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya mengizinkan 12 kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk masuk ke dalam gedung ruang sidang

Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, AA. Ayu Chomalea Dewi mengatakan, hanya tujuh pengacara terdakwa Rizieq yang bisa memasuki ruang persidangan.

“Bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya diperkenankan untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk kuasa hukum,” ujar Ayu di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.

Ayu mengatakan, kuasa hukum yang akan masuk akan menjalani pemeriksaan kesehatan berupa swab antigen. Selain itu, kuasa hukum juga harus mengisi daftar hadir.

“Dari 12 kuasa hukum yang ditunjuk yang diperkenankan masuk, tujuh orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan,” tambah Ayu.

Ayu menyebutkan, lima kuasa hukum lainnya yang diperkenankan masuk diminta untuk menunggu di ruang transit.

“Yang lima nanti bisa bertukar dengan tujuh orang yang ada di dalamnya. Bapak-bapak bisa koordinasi ya,” kata Ayu.

Ayu kemudian memanggil sejumlah nama kuasa hukum Rizieq Shihab seperti Munarman, M. Mahendradata, Alamsyah Hanafiah, dan lainnya.

Munarman belum terlihat. Sementara itu, Alamsyah Hanafiah masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.

Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Baca juga: Partai Islam di Israel Raih 4 Kursi di Parlemen Israel, Apa Langkah Benjamin Netanyahu?

Baca juga: 15 Peristiwa Kebakaran di Kota Jambi, Petugas Kesulitan Padamkan Api Karena Banyak Warga Menonton

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.

Link Baca Artikel Lain Terkait Rizieq Shihab

Sumber: Kompas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved