Ini Alasan Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Banyak Tenaga Teknis, Berapa Gaji yang Diterima?

Penerimaan CPNS 2021 akan difokuskan pada tenaga teknis. Hal ini seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Editor: Suci Rahayu PK
tribunmanado
CPNS 2021 

Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2021 Lulusan SMA/K

Bagaimana dengan gaji PNS dan PPPK yang pendidikannya lulusan SMA/SMK?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.

Sedangkan, nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK, di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.878.700.

Gaji pokok ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Untuk CPNS lulusan SMA/SMK termasuk pada golongan II.

Sementara, untuk PPPK dengan lulusan tersebut termasuk kategori golongan V.

Baca juga: Kades dan Camat Sabak Timur Mangadu Ke Dinas PUPR Provinsi Jambi Terkait Jalan Rusak

Baca juga: Dua Tahun Terahir Kasus Stunting Masih Rendah, Muarojambi Optimis Ikut Penilaian Kabupaten Sehat

Berikut gaji pokok CPNS lulusan SMA/SMK yang akan didapatkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.

Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.

Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.

Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Link Artikel Lain Terkait CPNS dan PPPK 2021

Sumber: Kompas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved