Ini Alasan Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Banyak Tenaga Teknis, Berapa Gaji yang Diterima?
Penerimaan CPNS 2021 akan difokuskan pada tenaga teknis. Hal ini seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TRIBUNJAMBI.COM - Penerimaan CPNS 2021 akan difokuskan pada tenaga teknis.
Hal ini seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Dijelaskannya dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini akan difokuskan untuk mengisi tenaga teknis.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, sumber daya pegawai pemerintahan harus diperbanyak.
Dengan satu syarat, mau terjun langsung ke lapangan atau dekat dengan masyarakat, bukan hanya tenaga administrasi.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
"Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PANRB, agar memperbanyak tenaga teknis yang bisa langsung terjun ke masyarakat dalam rangka mengurangi ASN yang melaksanakan tugas administrasi," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/3/2021).
Ia menyebutkan, untuk memenuhi arahan Presiden tersebut, penerimaan ASN tahun ini diperuntukkan bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Sekolah Kedinasan.
Sebanyak 1 juta formasi untuk guru PPPK, 83.000 formasi untuk pemerintah pusat yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK nonguru dan 189.000 formasi untuk pemerintah daerah.
Disebutkan bahwa formasi dengan alokasi terbanyak dalam Seleksi CASN Tahun 2021 untuk pemerintah pusat terdiri dari jabatan dosen, penjaga tahanan, penyuluh keluarga berencana, analis perkara peradilan, serta pemeriksa.
Baca juga: Download Lagu Dangdut Terbaru 2021, Ada Nella Kharisma, Via Vallen hingga Didi Kempot Nonstop
Baca juga: Demokrat Kebakaran Jenggot, Max Sopacua Sebut Nama Ibas di Kasus Hambalang Mereka Terus Fitnah!
Sedangkan alokasi terbanyak bagi pemerintah provinsi terdiri dari jabatan guru, meliputi guru bimbingan konseling, guru teknologi informasi dan komputer, serta guru matematika.
Begitu pun kebutuhan jabatan tenaga kesehatan, yakni perawat, dokter, dan asisten apoteker di pemprov.
Sedangkan untuk jabatan teknis antara lain pranata komputer, polisi kehutanan, dan pengawas benih tanaman.
Bagi pemerintah kabupaten dan kota, alokasi terbanyak juga terdiri dari jabatan guru, jabatan tenaga kesehatan, dan jabatan teknis.
Untuk jabatan guru antara lain guru kelas, guru pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan, serta guru bimbingan konseling.
Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2021 Lulusan SMA/K
Bagaimana dengan gaji PNS dan PPPK yang pendidikannya lulusan SMA/SMK?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
Sedangkan, nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK, di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.878.700.
Gaji pokok ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Untuk CPNS lulusan SMA/SMK termasuk pada golongan II.
Sementara, untuk PPPK dengan lulusan tersebut termasuk kategori golongan V.
Baca juga: Kades dan Camat Sabak Timur Mangadu Ke Dinas PUPR Provinsi Jambi Terkait Jalan Rusak
Baca juga: Dua Tahun Terahir Kasus Stunting Masih Rendah, Muarojambi Optimis Ikut Penilaian Kabupaten Sehat
Berikut gaji pokok CPNS lulusan SMA/SMK yang akan didapatkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya:
Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.
Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
Link Artikel Lain Terkait CPNS dan PPPK 2021
Sumber: Kompas