Kisruh Partai Demokrat
Moeldoko Dibuat Pusing Usai Kubu AHY Temui Ombudsman, Untung Marzuki Alie Sudah Sadar
DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono melaporkan Moeldoko ke Ombudsman RI.
Kepada Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan, pihaknya menduga sejak awal kedudukan hukum laporan itu memang lemah.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Herzaky, Selasa (23/3) kemarin.

Herzaky menuturkan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32, jelas tertulis perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sesuai dengan aturan dalam AD/ART.
"Jadi bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," ungkap Herzaky.
Herzaky berharap, pihak Marzuki Alie Cs segera menyadari kekeliruan mereka merebut partai dengan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) pada 5 Maret 2021 lalu.
"Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal.Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," kata dia.
Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.
Baca juga: Amien Rais Terang-terangan Singgung Lurah yang Dukung Moeldoko Jadi Ketum Demokrat
Keputusan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," ujar Slamet Hasan.
Mendengar keputusan itu, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyambutnya dengan senang hati.
Namun, majelis hakim masih belum bisa melakukan penetapan.
Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi. Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat.
"Kami sangat senang sekali ya, artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya.
Tapi surat kuasa bapak yang asli belum. Apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," kata Hakim Rosmina.
"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan.