Sengketa Pilgub Jambi 2020
Hasil Putusan MK Perintahkan PSU, Al Haris Ajak Timnya untuk Berjuang Lagi
Al Haris setelah diputuskannya hasil sidang MK, ia mengajak timnya untuk menerima dan terus tetap semangat.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
"Kita tidak boleh menyalahkan siapapun. Jangan mengatakan ada bahasa kecurangan dan berpikir macam - macam, karena ini proses demokrasi kita semua. Kita hormati, Allah maha tau apa yang terjadi," ungkap Al haris saat Menyampaikan secara Virtual pada tim yang berada di Hotel Aston Jambi, Senin (22/3/2021) malam.
Al Haris juga mengajak masyarakat dan juga tim sukses untuk tetap selalu tenang dan tetap menjaga kekompakan.
Sebab keputusan tersebut menambah semangat dirinya dalam memperjuangkan suara masyarakat Provinsi Jambi.
"Anggap ini adalah pembelajaran kita semua, saya Ikhlas," ucapnya.
Dia mengatakan Allah akan mencatat perjuangan semua orang.
"Allah maha tahu apa yang kita perjuangkan. Tetap tenang, dengan adanya putusan ini," ungkapnya.
Dia menyebut keputusan ini menambah semangatnya.
"Semangat untuk tetap berjuang demi kemajuan Provinsi Jambi," kata Al haris disambut takbir dari tim pemenangan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan digelar pemungutan suara ulang atas Pilgub Jambi di 88 TPS.
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada sidang putusan yang digelar secara daring pada Senin 22 Maret 2021.
Pelaksanaan PSU paling banyak di Kabupaten Muarojambi.
Daerah lain yang juga ada TPS harus gelar PSU adalah di Tanjung Jabung Timur, Kerinci, Sungaipenuh, dan Batanghari.
(Tribunjambi.com/Monang/ Darwin Sijabat)
Baca berita lain terkait hasil sidang MK terkait Sengketa Pilgub Jambi 2020
Baca juga: Cerita Suami Tentang Istri yang Lakukan Selingkuh 3 Kali : Saya Dibuang Karena Orang Ketiga
Baca juga: Putusan MK Perintahkan Jambi Gelar Pemilihan Ulang di Lima Kabupaten Al Haris Ucap Ikhlas
Baca juga: Daftar 88 TPS yang Diputuskan PSU Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Sengketa Pilgub Jambi 2020