MAHFUD MD Temui Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Sabtu Pagi Ini, Bahas Soal UU ITE
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD akan menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dalam kesempatan pertama menjadi pembicara pada webinar itu, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD langsung bicara seputar wacana terkait revisi UU ITE.
Menurut Mahfud MD, setelah diberlakukan 12 tahun lebih, wajar saja muncul wacana terhadap revisi UU tersebut.
Dia berharap semua pihak untuk tidak alergi membicarakan revisi atau perubahan terhadap sebuah UU karena pada prinsipnya tidak ada hukum yang abadi.
"Tidak usaha alergi bicara revisi. Hukum itu tidak ada yang abadi. Dia mengikuti perubahan lingkungannya," ujar Mahfud.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa era digital ini memang berdampak kepada kebebasan yang jika tidak ada rambu-rambu yang jelas bisa berdampak pada keselamatan bangsa dan negara.
Meski demikian, regulasi terkait digital juga jangan sampai membatasi kebebasan digital tersebut.
"Pemerintah berusaha menjaga atau menyimbangkan dua hal ini agar bisa berjalan seiring. Kita perlu cari resultante, kesepakatan baru yang cocok dengan kondisi saat ini," kata Mahfud MD.
Dalam mencari resultante atau kesepakatan baru itu, setidaknya bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama membuat kriteria atau panduan agar implementasi pasal-pasal dalam UU ITE diterapkan secara adil dan tidak multitafsir.
Kedua membuka wacana atau telaah kemungkinan dilakukan revisi jika memang di dalam UU itu ada subtansi yang berwatak pasal karet atau haatzai artikelen. "Bisa kita ubah, bisa revisi," katanya.
Revisi itu bisa untuk mencabut, menambah kalimat, atau menambah penjelasan dalam UU itu atau menambah hal atau pasal baru.
"Hukum adalah resultante, kesepakatan yang dibuat oleh rakyat di negara demokrasi. Karena itu bisa diubah dengan resultante baru. Sekarang kita sedang diskusikan resultante baru kalau kita anggap resultante yang lama sudah tidak tepat. Jadi jangan alergi dengan perubahan UU itu," kata Mahfud MD.
Dalam pandangan pakar hukum tata negara ini, hukum itu selalu berubah sesuai perubahan masyarkat, sesuai perubahan lingkungan. Tidak ada hukum yang abadi.
Kalau masyarakat memandang sesuatu itu sudah berubah, hukumnya pun perlu berubah. Masyarakat itu, kata Mahfud, menentukan isi dan karakter hukum.
Mahfud sampai mengutip dalil dalam hukum Islam yang menyebutkan, hukum itu berubah jika alasannya berubah. "Jadi biasa saja, jangan takut-takut mengubah hukum," katanya.