MAHFUD MD Temui Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Sabtu Pagi Ini, Bahas Soal UU ITE

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD akan menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Editor: Rohmayana
ist
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD Sabtu (20/3/2021) pagi ini temui pengacara Hotman Paris Hutapea bahas wacana revi UU ITE yang bikin heboh. 

"Sekarang muncul wacana pasal-pasal karet di-takeout saja, masukkan jadi UU Media sosial saja," ujar M Nuh yang kini Ketua Dewan Pers dalam weminar Revisi UU ITE yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (25/2/2021).

Nara sumber dalam webinar itu adalah Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, M Nuh, dan pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Seri Webinar Revisi UU ITE dibuka Ketua Umum PWI Atal S Depari didampingi Sekjen PWI Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Suprapto, dan Wakil Bendahara Dar Edi Yoga.

M Nuh meminta Mahfud MD dan Azis Syamsuddin untuk melibatkan partisipasi semua komponen masyarakat, khususnya insan pers, dalam melakukan revisi RUU ITE itu.

"Partisipasi akan memunculkan perasaan ownership, membuat mereka merasa memiliki terhadap UU ITE ini," kata M Nuh.

Kenapa Ada UU ITE?

Dalam seminar M Nuh juga menjelaskan kenapa ada UU ITE dan alasan lahirnya UU ITE tahun 2008.

Abad Ke-21, sangat dominannya teknologi digital atau tenologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam berbagai sisi kehidupan.

Teknologi digital adalah a general purpose technology (GPT) teknologi umum yang berlaku untuk semua bidang. Artinya, semua bidang kehidupan ini membutuhkan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) ini.

Boyan Jovanovic & Peter L Rousseau dalam ideas.repec.org mendifinisikan, teknologi tujuan umum (GPT) adalah istilah yang diciptakan untuk menggambarkan metode baru dalam memproduksi dan menemukan yang cukup penting untuk memiliki dampak agregat yang berkepanjangan.

Listrik dan teknologi informasi (TI) adalah dua teknologi yang masuk kategori GPT terpenting abad ini.

Ada teknologi yang tidak digunakan di semua bidang kehidupan, misalnya teknologi pertanian.

Karena digital adalah teknologi umum yang semua bidang mendapatkan manfaat jika menggunakannya, maka mau tidak mau kita harus memanfaatkannya untuk kehidupan yang lebih baik.

Pemanfaatan teknologi digital atau TIK itu ada beberapa tahap, yaitu:

1. Tahap Men-support.

Pada tahap ini, TIK atau teknologi digital baru digunakan sebatas untuk mendukung aktivitas manusia.

Sifat pemanfaatan TIK pada tahap ini adalah pasif.

2. Tahap Penggerak atau Driver

TIK juga bisa menjadi penggerak berbagai aktivitas manusia, sehingga sifatnya aktif.

3. Tahap Enabler

Pada tahap ketiga ini, TIK digunakan sebagai menjadikan sesuatu yang tadinya tidak mungkin, menjadi mungkin dilaksanakan.

"Yang tidaknya tidak mungkin, dengan adanya teknologi digital menjadi mungkin," kata M Nuh.

4. Tahap Transofrmasi

Berkembgang jadi, teknologi tak hanya hanya mengubah aspek teknis, tapi

kolaborasi dan

5. Tahap Disruptor

Tahap kelima adalah TIK telah menjadi pengganggu atau disruptor.

"Teknologi digital menjadi menganggu agar kita terus berubah supaya lebih baik," katanya.

Karena itu, kata M Nuh, pada awal pemerintahan SBY dibentuk Dewan TIK nasional. "Saya sebagai Rektor ITS masuk dalam Dewan TIK Nasional supaya Indonesia tidak tertinggal," katanya.

Karena TIK sifatnya dibutuhkan semua bidang, termasuk bidang ekonomi dan transaksi bisnis, maka muncullah UU ITE itu.

"Jadi ide dasarnya, kami ikut menggodok. Waktu itu gol UU ITE, gol UU KIP, UU Pornografi, dalam dua tahun bersama Komisi I DPR bisa menyelesaikan 4 UU," katanya.

Oleh karena itu, begitu UU ITE ditetapkan, muncul heboh-heboh seperti akhir-akhir ini, M Nuh merasa heran.

Dia merasak dulu UU ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berpikir, berpendapat, dan orang-orang yang bersikap kritis.

"Rasanya dulu gak kayak gini. Dulu UU Ini untuk melindungi, memberi kepastian hukum, untuk kesejahteraan, transaksi bisnis, sekarang ko jadi urusan caci maki, sehingga banyak korban yang ditahan dan lain sebagainya," katanya.

Dulu semua dokumen harus diteken secara langsung atau basah, sekarang bisa tanda tangan elektronik.

Dia menambahkan, yang menarik, begitu Kapolri mengeluarkan kalau sudah minta maaf tidak perlu ditahan, orang pada gembira semua.

"Artinya, seandainya UU ITE diturunannya dibuatkan berupa PP atau peraturan menteri dan lain sebagainya, yang memberi perlindungan ke masyarakat, saya kira juga tidak apa-apa," ujar M Nur.

Kalau baru berupa surat perintah atau pernyataan Kapolri dan Presiden tidak akan kuat karena bisa saja orang tersebut diganti atau tidak menjabat lagi.

M Nuh mengusulkan agar dibuat aturan yang lebih kuat, seperti peraturan pemerintah, atau sekalian saja revisi UU ITE.

Seandainya UU ini direvisi, maka dia menyampaikan beberapa pesan, yaitu:

1. Kemerdekaan pers tidak boleh diganggu gugat

2. Kebebasan ekpresi tidak boleh terganggu

Di samping itu, revisi UU ITE harus melibatkan partisipasi publik. Jangan sampai muncul kesan, dalam melakukan revisi UU ITE, pemerintah dan DPR seolah-olah tidak membutuhkan masukkan dari berbagai kalangan.

"Jadi, jangan seperti itu. Partisipasi publik jadi kata kunci karena akan meningkatkan ownership, rasa memiliki. Oh iya, kita dulu ikut memberikan pandangan terkait pasal atau UU ini," ujarnya.

Ownership dalam pembuatan UU itu sangat penting. Ownership ini penting.

"Saya nitip Pak Azis (Wakil Ketua DPR), tolong, negoro ini bukan negoro panjenangan thok. Negoro ini negoro kita semua. Ayu libatkan banyak pihak agar UU ini tidak kontroversi, aneh-aneh, karena semua sudah diajak bicara. Diajak bicara juga yang nyaman, tidak sekadar formalitas," katanya.

M Nuh yakin jika semua bisa dilibatkan maka akan nyaman. Tidak menimbulan kecurigaan. Kecurigaan itu mahal hargany. Jadi social cost.

"Jadi atas nama DP, saya mengimbau agar revisi UU ini harus libatkan partisipasi publik. Gak usah terburu-buru, harus segera harus segera. Jadi sifatnya kolektif kolegial, partisipatif, membangun ownership. Itu prinsip umum," ujarnya. (*)

SUMBER : Wartakotalive

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved