MAHFUD MD Temui Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Sabtu Pagi Ini, Bahas Soal UU ITE
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD akan menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dia juga mengingatkan bahwa hukum di satu negara tidak harus sama dengan negara lain. Kita punya kebutuhan dan rumuskan sendiri.
"Hukum sesuai waktu, tempat, budaya, dan situasinya. Itu ada dalil-dalil seperti itu. Tak usah takut diskusi," katanya.
Karena itu, Mahfud MD menyambut baik webinar Revisi UU ITE yang diadakan PWI karena pemerintah pun sudah membentuk untuk mengkaji UU ITE ini.
Fokus kajian ada dua, yaitu:
1. Kriteria implementatif.
2. Kriteria kemungkinan revisi UU ITE.
Telaah implementatif misalnya, kalau delik aduan harus si korban langsung yang melaporkan.
Tapi kalau delik umum, baru bisa ditangani polisi atau jaksa sebagai perwakilan publik atau pemerintah dan tidak harus menunggu laporan.
"Delik aduan korban orang tertentu, kalau delik umum korban umum atau negara. Yang harus tampil mewakilinya kejaksaan atau aparat hukum," katanya.
Kenapa Perlu Revisi UU ITE
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) M Nuh akhirnya buka-bukaan trkait lahirnya UU Informasi dan Trasaksi Elektronik (ITE).
Menkominfo era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini adalah menteri yang membidani lahirnya UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
UU ITE itu lahir pada era pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden SBY dan kemudian direvisi menjadi UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
M Nuh mengaku heran dengan munculnya pasal-pasal karet dalam UU ITE itu yang kini justru banyak menjerat pegiat demokrasi, netizen (warganet) dan juga wartawan.
Karena itu, dia setuju pasal-pasal karet dimaksud agar dikeluarkan dari UU ITE dan dia mengusulkan agar dimasukkan dalam UU baru, yaitu UU Media Sosial (Medsos).