Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara Jika Terbukti Eksploitasi Anak

Berdasar sedikitnya dua alat bukti, kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka termasuk seorang publik figur CA (Cynthiara Alona-Red)

Editor: Rohmayana
Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi anak dan prostitusi online 

Sedangkan Cynthiara Alona harus tetap mengeluarkan biaya operasional hotel dan gaji karyawan.

"Karenanya mereka melakukan itu atau perbuatan cabul di dalam hotelnya, agar hunian hotelnya kembali ada dan ada pemasukan, sehingga biaya operasional hotel tertutupi," ucap Yusri.

Dari pengakuan tersangka, praktik prostitusi di hotel bintang dua itu, baru berjalan 3 bulan terakhir.

"Tapi ini masih kami dalam kebenarannya, karena tidak menutup kemungknan sudah beroperasi lebih lama," katanya.

Baca juga: Cynthiara Alona Ngaku Tahu Ada Prostitusi di Hotelnya, Tarif Mulai Rp 400 Ribu-1 Juta

Yusri Yunus mengatakan, dari pengakuan Cynthiara, Hotel Alona yang bintang dua dan memiliki 30 kamar semula kos-kosan.

"Namun dijadikan hotel karena dianggap lebih menguntungkan," katanya.

Menurut Yusri Yunus, Cynthiara Alona mengetahui secara langsung bahwa hotel miliknya itu dijadikan tempat atau lokasi prostitusi online.

Bahkan, pekerja seks komersial yang ditawarkan di hotel itu, lewat media sosial Michat, mayoritas merupakan anak di bawah umur.

Saat penggerebekan di Hotel Alona, Senin (15/3/2021), ada 15 anak dibawah umur dijadikan PSK, serta beberapa perempuan dewasa.

"Mereka ini adalah korban. Sebanyak 15 remaja ini rata-rata usianya antara 14 sampai 16 tahun. Mereka sengaja direkrut untuk dijadikan PSK di hotel di sana," kata Yusri.

Ketiga tersangka yang ditangkap itu sudah melakukan eksploitasi anak dan mengetahui langsung prostitusi online yang dilakukan.

Saat ini, polisi masih memburu sejumlah muncikari dan joki yang masih buron dalam kasus ini.

"Anak-anak ini direkrut dengan cara dipacari atau ada juga yang ditawari pekerjaan. Ternyata mereka diminta melayani hidung belang di hotel itu," kata Yusri.

Baca juga: Cynthiara Alona Ngaku Tahu Ada Prostitusi di Hotelnya, Tarif Mulai Rp 400 Ribu-1 Juta

Anak-anak ini ditawarkan ke hidung belang melalui aplikasi MiChat. Tarifnya antara Rp 400.000 hingga Rp 1 juta.

Uang itu, katanya, dibagi-bagi mulai dari muncikari, joki, pengelola hotel dan si anak yang melayani hidung belang.

"Untuk ke-15 anak korban, saat ini berada dalam pendampingan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian PPA," kata Yusri. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved