Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara Jika Terbukti Eksploitasi Anak
Berdasar sedikitnya dua alat bukti, kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka termasuk seorang publik figur CA (Cynthiara Alona-Red)
TRIBUNJAMBI.COM, KEBAYORAN BARU - Nama Cynthiara Alona kini menjadi tersangka kasus prostitusi online dan eksploitasi anak.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua kerabatnya.
Cynthiara Alona diketahui menjadi pemilik Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang.
Sedangkan dua orang lainnya yakni BA sebagai muncikari dan AA sebagai pengelola Hotel Alona.
"Berdasar sedikitnya dua alat bukti, kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka termasuk seorang publik figur CA (Cynthiara Alona-Red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapold Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Para tersangka tersebut, kata Yusri, akan dijerat pasal berlapis.
Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.
"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga Rp 1 miliar," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Dia mengatakan, para tersangka bekerja sama dalam menjalankan aksi prostitusi di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona itu.
"Para tersangka, termasuk pemilik yakni publik figur CA, mengetahui langsung praktik prostitusi online yang mereka lakukan. Jadi ada keterlibatan semuanya atau kerjasama dalam kasus ini," ucapnya lagi.
Baca juga: Cynthiara Alona Akui Hotelnya Jadi Lokasi Prostitusi, Uangnya Dibagi-bagi ke Pengelola Hotel
Bahkan, kata Yusri, mayoritas pekerja seks komersial (PSK) yang ditawarkan melalui media sosial di hotel itu masih remaja atau anak dibawah umur.
"Ada 15 anak perempuan yang dijadikan PSK di sana, dan berhasil kita amankan," kata Yusri.
Alasan artis Cynthiara Alona menjadikan hotelnya menjadi tempat praktek prostitusi karena selama pandemi virus corona tingkat hunian hotel bintang duanya sepi.
Sedangkan Cynthiara Alona harus tetap mengeluarkan biaya operasional hotel dan gaji karyawan.
"Karenanya mereka melakukan itu atau perbuatan cabul di dalam hotelnya, agar hunian hotelnya kembali ada dan ada pemasukan, sehingga biaya operasional hotel tertutupi," ucap Yusri.
Dari pengakuan tersangka, praktik prostitusi di hotel bintang dua itu, baru berjalan 3 bulan terakhir.
"Tapi ini masih kami dalam kebenarannya, karena tidak menutup kemungknan sudah beroperasi lebih lama," katanya.
Baca juga: Cynthiara Alona Ngaku Tahu Ada Prostitusi di Hotelnya, Tarif Mulai Rp 400 Ribu-1 Juta
Yusri Yunus mengatakan, dari pengakuan Cynthiara, Hotel Alona yang bintang dua dan memiliki 30 kamar semula kos-kosan.
"Namun dijadikan hotel karena dianggap lebih menguntungkan," katanya.
Menurut Yusri Yunus, Cynthiara Alona mengetahui secara langsung bahwa hotel miliknya itu dijadikan tempat atau lokasi prostitusi online.
Bahkan, pekerja seks komersial yang ditawarkan di hotel itu, lewat media sosial Michat, mayoritas merupakan anak di bawah umur.
Saat penggerebekan di Hotel Alona, Senin (15/3/2021), ada 15 anak dibawah umur dijadikan PSK, serta beberapa perempuan dewasa.
"Mereka ini adalah korban. Sebanyak 15 remaja ini rata-rata usianya antara 14 sampai 16 tahun. Mereka sengaja direkrut untuk dijadikan PSK di hotel di sana," kata Yusri.
Ketiga tersangka yang ditangkap itu sudah melakukan eksploitasi anak dan mengetahui langsung prostitusi online yang dilakukan.
Saat ini, polisi masih memburu sejumlah muncikari dan joki yang masih buron dalam kasus ini.
"Anak-anak ini direkrut dengan cara dipacari atau ada juga yang ditawari pekerjaan. Ternyata mereka diminta melayani hidung belang di hotel itu," kata Yusri.
Baca juga: Cynthiara Alona Ngaku Tahu Ada Prostitusi di Hotelnya, Tarif Mulai Rp 400 Ribu-1 Juta
Anak-anak ini ditawarkan ke hidung belang melalui aplikasi MiChat. Tarifnya antara Rp 400.000 hingga Rp 1 juta.
Uang itu, katanya, dibagi-bagi mulai dari muncikari, joki, pengelola hotel dan si anak yang melayani hidung belang.
"Untuk ke-15 anak korban, saat ini berada dalam pendampingan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian PPA," kata Yusri. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive