Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara Jika Terbukti Eksploitasi Anak

Berdasar sedikitnya dua alat bukti, kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka termasuk seorang publik figur CA (Cynthiara Alona-Red)

Editor: Rohmayana
Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi anak dan prostitusi online 

TRIBUNJAMBI.COM, KEBAYORAN BARU - Nama Cynthiara Alona kini menjadi tersangka kasus prostitusi online dan eksploitasi anak.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua kerabatnya.

Cynthiara Alona diketahui menjadi pemilik Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang.

Sedangkan dua orang lainnya yakni BA sebagai muncikari dan AA sebagai pengelola Hotel Alona.

"Berdasar sedikitnya dua alat bukti, kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka termasuk seorang publik figur CA (Cynthiara Alona-Red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapold Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Para tersangka tersebut, kata Yusri, akan dijerat pasal berlapis.

Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.

"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga Rp 1 miliar," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Dia mengatakan, para tersangka bekerja sama dalam menjalankan aksi prostitusi di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona itu.

"Para tersangka, termasuk pemilik yakni publik figur CA, mengetahui langsung praktik prostitusi online yang mereka lakukan. Jadi ada keterlibatan semuanya atau kerjasama dalam kasus ini," ucapnya lagi.

Baca juga: Cynthiara Alona Akui Hotelnya Jadi Lokasi Prostitusi, Uangnya Dibagi-bagi ke Pengelola Hotel

Bahkan, kata Yusri, mayoritas pekerja seks komersial (PSK) yang ditawarkan melalui media sosial di hotel itu masih remaja atau anak dibawah umur.

"Ada 15 anak perempuan yang dijadikan PSK di sana, dan berhasil kita amankan," kata Yusri.

Alasan artis Cynthiara Alona menjadikan hotelnya menjadi tempat praktek prostitusi karena selama pandemi virus corona tingkat hunian hotel bintang duanya sepi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved