Berita Kota Jambi

Polda Jambi Ungkap Ilegal Commerce Warga Jambi Diringkus Setelah Palsukan 840 Liter Racun Rumput

Herbisida dengan merek yang telah diganti tersebut, diedarkan pelaku di Provinsi Jambi, tidak tanggung-tanggung, pelaku bisa menjual 150 dus

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini

Polda Jambi Ungkap Ilegal Commerce Satu Warga Jambi Diringkus Setelah Palsukan 840 Liter Merek Racun Rumput

Laporan Wartawan Tribun Jambi
Aryo Tondang

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Subdit I, Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, berhasil ungkap kasus Ilegal Commerce, dari gudang penyimpanan Herbisida atau racun rumput, di RT 08, Talang Bakung, Pall Merah, Kota Jambi pada akhir Januari, 2021 lalu.

Satu orang pelaku, berinisial J (40) berhasil diringkus petugas, terkait kasus pemalsuan lebel stiker merek Herbisida NYA, yang kemudian diperjual belikan ke masyarakat.

Kasubdit I Indagsi, Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, dari pelaku, pihaknya berhasil mendapat 19 dus yang berisi 76 drigen Herbisida merek Primaxone 276 SI ukuran 5 liter.

Diduga kuat, awalanya racun rumput tersebut bermerek Herbisida Goquat 140 SI ukuran 5 liter, sebelum diganti menjadi Herbisida merek Primaxone 276 SI ukuran 5 liter, yang mencapai 380 liter.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan ratusan liter Herbisida lainnya, yang sudah dirubah oleh pelaku.

Kata Yuyan, hal tersebut dilakukan pelaku, untuk mendapat keuntungan berkali lipat dari harga sebelumnya.

"Untuk barang buktinya ada 840 liter Herbisida, yang sudah dipalsukan mereknya," bilang Yuyan.

Herbisida dengan merek yang telah diganti tersebut, diedarkan pelaku di Provinsi Jambi, tidak tanggung-tanggung, pelaku bisa menjual 150 dus, dalam kurun waktu satu bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku J kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Jambi, ia dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf E dan huruf F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 2 miliar.

" Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Yuyan.

Baca juga: Pakar Organisasi Strategis Sebut Rudal yang Dibeli Taiwan Hanya Bisa Menahan Serangan China

Baca juga: MISTERI Pemeran Wanita Bergaun Merah di Video Panas yang Viral di Bogor, Langsung Buka Baju di Kamar

Baca juga: Stok Gula di Bulog Masih Aman Hingga Lebaran, 150 Ton Bakal Dikirim ke Jambi Jelang Hari Raya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved