Berita Kriminal Jambi
KRONOLOGI Pengemis di Kota Jambi Dirudapaksa Tukang Ojek di Kebun Sawit, Pelaku Residivis Kasus Sama
Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Hasan mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat akan mengantar korban ke tempat
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang tukang ojek di Kota Jambi bernama M Amin (46) ini, tega merudapaksa seorang wanita berinisial DS usia (42) pada Minggu (7/3/2021) lalu.
Ia tega memperkosa wanita paruh baya itu di tengah perkebunan sawit milik warga di wilayah Desa Sungai Bertam, Muarojambi.
Diketahui, korbannya itu wanita yang merupakan seorang pengemis.
Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Hasan mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat akan mengantar korban ke tempat biasa korban mengemis.

Berikut Kronologi yang disampaikan pihak kepolisian Polda Jambi.
Saat itu, pelaku melihat korban tengah duduk di wilayah Kebun Handil Kota Jambi.
Melihat kesempatan tersebut, Amin pun langsung menghampiri korban, dan mengajak korban berkeliling Kota Jambi.
Setelah itu, Amin pun mengarahkan kendaraannya ke wilayah Desa Sungai Bertam Muaro Jambi.
Di sanalah pelaku mulai mejalankan aksi bejatnya tersebut.
Ia membawa korban ke sebuah pondok milik warga yang ada di tengah kebun.
Korban yang sempat mencoba melakukan perlawanan tidak bisa lepas dari cengkraman pelaku.
Bahkan melihat korbannya yang meronta untuk dilepaskan, tidak menyurutkan pelaku untuk menjalankan aksi bejatnya.
Ia justru bertindak semakin brutal, dengan menyeret korban sekira kurang lebih 50 meter.
"Kita amankan seorang tukang ojek, pelaku pemerkosaan terhadap korbannya yang juga seorang pengemis," kata Hasan, Selasa (16/3/2021) malam.
"Korban sempat melawan, namun dipaksa hingga tidak berdaya, saat itulah pelaku menjalankan aksinya," bilang Hasan.
Usai merudakpaksa korbannya, Amin langsung meninggalkan korban.
Baca juga: NAFSU Birahi Tukang Ojek di Jambi Ini Tak Terkendali, Tega Rudapaksa Pengemis Wanita di Kebun Sawit
Baca juga: AKSI Bejat Kakek Tega Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil 7 Bulan, Diiming-imingi Duit Rp20 Ribu
Baca juga: Bupati Adirozal Tak Puas Laporan Kematian Pasien Corona di RSUD MHA Thalib Dinilai Tak Jelas
Beruntung warga sekitar yang melintas mendapati korban dan langsung melapor kejadian itu ke pihak Kepolisian.
Mendapat informasi, petugas pun langsung bergerak, Amin akhirnya berhasil diringkus di kediamannya.
Pelaku Residivis Kasus Pencabulan
AKBP Hasan mengatakan, hasil pengembangan, diketahui bahwa Amin sempat menjalani masa tahanan beberapa tahun silam.
Saat itu, Amin juga terlibat kasus pencabulan, bahkan diketahui dirinya baru keluar dari penjara pada Tahun 2013 silam.
Kini kembali merasa tidak jera dengan hukuman penjara yang pernah dirasakannya.
Amin pun kembali menlancarkan aksi bejatnya itu dengan merudapaksa seorang pengemis berinisial DS (42).
Tidak sampai 24 jam, tepat pada Minggu 7 Maret 2021, Amin berhasil diringkus petugas di kediamannya, di kawasan Jelutung, Kota Jambi, tanpa perlawanan berarti.
Baca juga: Lezatnya Bakso Tulang Dari UMKM GBK Istimewanya Tanpa Micin Hadir di Buluran
Baca juga: 11 Tokoh Inspiratif Versi Tribun Jambi, yang akan Jadi Bintang Tamu di Mojok Inspiratif Tribun Jambi
Baca juga: Jangkauan Tahap II Vaksin Covid-19 II di Kota Jambi Lebih Cepat, Dua Pekan 8.000 Orang Divaksin
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Amin kembali mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutup Hasan.
(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Baca juga: Status Kabupaten Bungo Kembali Oranye, Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Bungo Tewas Tertimba Ekskavator yang Dikendarainya
Baca juga: Jangkauan Tahap II Vaksin Covid-19 II di Kota Jambi Lebih Cepat, Dua Pekan 8.000 Orang Divaksin
Berita lainnya terkait kasus rudapaksa
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: