Aturan Qanun Jinayah Dibahas KSP, Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Aceh Jadi Sorotan

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat pesat di Aceh selama beberapa tahun terakhir.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi, kekerasan pada perempuan. 

Aturan Qanun Jinayah Dibahas KSP, Kasus Kekerasan pada Perempuan di Aceh Jadi Sorotan

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat pesat di Aceh selama beberapa tahun terakhir.

Organisasi sipil dan perempuan di Aceh menilai, hukuman bagi pelaku yang masih sangat rendah dinilai jadi penyebabnya.

Sehingga aturan yang tercantum dalam Qanun Jinayah tidak membuat pada pelaku jera.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa Perlindungan warga negara merupakan amanat Konstitusi.

Oleh karenanya, Kantor Staf Presiden menyambut baik pembahasan penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari pelecehan seksual dan perkosaan di Aceh.

"Ini menjadi program prioritas Presiden untuk menghadirkan negara dalam menjamin keamanan seluruh warga negara dari segala bentuk gangguan keamanan (security), baik yang bersifat keamanan kedaulatan negara maupun keamanan yang bersifat individu maupun kelompok, baik pada ranah publik, sosial maupun privat," kata Dani dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa, (16/3/2021).

Baca juga: Pengantin Pria Salah Sebut Nama Ayah Istrinya Saat Ijab Kabul, Menikah Gegara Video Mesumnya Viral

Baca juga: Anies Diminta Tanggung Jawab Soal Korupsi Program Rumah DP Rp 0, Riza Patria: KPK Salah Alamat

Dani mengatakan bentuk perlindungan yang masih harus terus ditingkatkan adalah rasa aman dari tindak kekerasan terhadap perempuan, yang masih sangat tinggi.

Terutama terkait dengan gender-based violence seperti perkosaan dan pelecehan seksual.

"Kendala terbesar penanganan kekerasan ini adalah masih kuatnya bias kultural bahwa perempuan secara natural adalah makhluk penggoda seksual. Setiap terjadi kasus tindak kekerasan seksual perempuan dianggap memiliki andil karena berpakaian salah, bertingkah laku salah serta berada di tempat yang salah sehingga ‘pantas’ jika ia mendapat perlakuan yang melecehkan atau, bahkan, pemerkosaan," katanya.

Ilustrasi, kekerasan pada perempuan.
Ilustrasi, kekerasan pada perempuan. (Tribun Lampung/Dody Kurniawan)

Lebih memprihatinkan menurutnya perempuan korban kekerasan seksual seringkali mendapatkan hukuman psikologis dalam proses penyelidikan dan penyidikan karena bias tersebut dan masih kurang ‘sensitif’nya aparat penegak hukum terhadap gender-based violence yang mengandung ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan.

KSP menurutnya mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, dari DPRA, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil Aceh (Kontras Aceh, LBH Banda Aceh, Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Aceh, Yayasan Pulih Aceh dan berbagai organisasi perempuan Aceh) yang menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat pesat di Aceh selama beberapa tahun terakhir.

"Satu di antara alasannya adalah karena aturan dalam Qanun Jinayah yang menghukum pelaku dengan sangat rendah, sehingga sama sekali tidak ada efek jera pada pelaku," katanya.

Baca juga: Jokowi Tak Tahan Dituding Amien Rais Begini, Mahfud MD Mendadak Singgung Era Orde Baru

Baca juga: Begini Respon Jusuf Kalla hingga Mahfud MD Usai Ditemui AHY Soal Dualisme Partai Demokrat

Dari berbagai masukan tersebut, KSP mendukung upaya advokasi untuk perubahan/revisi Qanun No 9/2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak, khususnya Pasal 47 dan Pasal 50 mengenai definisi dan sanksi.

"Sejauh ini, DPRA sudah membentuk tim revisi, dimana Kontras Aceh dan LBH Banda Aceh masuk sebagai anggota Tim, diharapkan perubahan ini akan melindungi perempuan dari perkosaan maupun kekerasan seksual lainnya di Aceh," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tingginya Kekerasan Terhadap Perempuan di Aceh, KSP Dukung Advokasi Revisi Qanun No 9/2019.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved