Panduan Lapor SPT Pajak Secara Online, Login di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id

Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021. Pelaporan SPT Tahunan kini dapat

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan 

TRIBUNJAMBI.COM - Panduan lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan

SPT merupakan salah satu dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak Tahunan.

Baca juga: VIDEO Viral Penemuan Gunung Emas di Kongo, Warga Berebut Ambil Pakai Skop

Baca juga: HWDI Jambi Usahakan Pendampingan Disabilitas Dapatkan Hak Pekerjaan

Tetapi jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.

Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.

Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong.

Bukti potong itu bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Baca juga: Harga HP iPhone Maret 2021 - iPhone 7 Plus Rp 5 Jutaan, iPhone 12 Mini, iPhone SE, iPhone Xs Max

Baca juga: Teddy Minta Waktu Lagi Kembalikan Harta Lina, Rizky Febian Ambil Langkah Hukum: Kita Gak Main-main!

Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved