Panduan Lapor SPT Pajak Secara Online, Login di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021. Pelaporan SPT Tahunan kini dapat
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
- Masuk ke dashboard pajak
- Klik lapor
- Klik icon e-Filling
- Tekan tombol "Buat SPT"
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
Baca juga: Perlakuan Manja Edhy Prabowo ke Sesprinya Fidya Yusri, Sewakan Apartemen Rp 160 Juta per Tahun
Baca juga: Promo KFC Hari Ini 11 Maret 2021 THE BEST THURSDAY Promo KFC Diskon 30% & Krispy Burger KFC
- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
- Klik "Langkah selanjutnya"
- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/11032021-spt.jpg)