79 Akun Medsos Ditegur Polisi Virtual Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Masalah Pribadi
Mayoritas akun sosial media yang terkena teguran virtual police alias polisi dunia maya, karena persoalan sentimen pribadi.
Nantinya, kata Agus, laporan polisi tersebut bisa diterima, lantaran petugas virtual police sudah mengingatkan pelaku untuk menghapus kontennya.
Baca juga: Intel Polisi Datangi Kader Demokrat Kubu AHY, Rachland Nashidik: Tak Usah Beri yang Diminta!
"Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa."
"Gangguan terhadap stabilitas nasional, intoleran, menimbulkan terjadinya konflik sosial, (pemanggilan) klarifikasi dapat dilakukan saat itu," jelasnya.
Namun demikian, pihak Polri tetap mengedepankan penyelesaian masalah UU ITE dengan cara mediasi atau restorative justice.
"Silakan aja (mendebat) kan semua ada risikonya."
"Sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor."
"Andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi," paparnya.
Dikirim Pesan Langsung
Polri akan mengawasi konten media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik, fitnah, maupun penghinaan.
Pengawasan virtual police tersebut dilakukan di aplikasi ataupun platform yang paling banyak digunakan masyarakat, yakni platform Facebook, Twitter, dan Instagram.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, pengguna sosial media yang diduga melanggar UU ITE bakal diberikan edukasi berupa pesan direct message (DM) melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan.
"Peringatan virtual sifatnya begini, pada saat orang melakukan kira-kira kesalahan, kita anggaplah si Badu."
"Saudara Badu hari ini Anda meng-upload konten jam sekian tanggal sekian."
"Konten ini berpotensi pidana SARA dengan ancaman hukuman penjara'," kata Slamet di akun YouTube Siber Tv, Jumat (19/2/2021).
Slamet menerangkan, tim patroli siber bakal memberikan pesan peringatan sebanyak 2 kali kepada pelanggar.
Dalam peringatan itu, tim akan menjelaskan terkait pasal yang dilanggar jika pelaku mengunggah konten tersebut.
"Bentuk pesan peringatannya itu nanti kita akan sampaikan secara lengkap dengan informasi mengapa konten tersebut mempunyai pelanggaran."
"Atau kah kata-katanya, atau kah mengandung hoaks," jelasnya.
Para pelanggar juga diminta untuk menurunkan kontennya tersebut paling lama 1x24 jam.
Jika menolak, pelanggar akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Pada saat dia tidak turunkan, kita ingatkan lagi, kalau tidak ingatkan kita klarifikasi."
"Undangan klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup, jadi orang tidak usah tahu karena privasi."
"Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira-kira bagaimana?"
"Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri, cara-cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis," paparnya. (Igman Ibrahim)
SUMBER : Wartakotalive