79 Akun Medsos Ditegur Polisi Virtual Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Masalah Pribadi

Mayoritas akun sosial media yang terkena teguran virtual police alias polisi dunia maya, karena persoalan sentimen pribadi.

Editor: Rohmayana
net
Ilustrasi media sosial 

Dalam teguran itu, polisi dunia maya nantinya juga meminta pelanggar untuk menghapus konten tersebut.

Sebab, konten itu dianggap telah berimplikasi pidana jika dipertahankan.

"Jadi, dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu, memberitahukan, eh mas/mbak/bapak/ibu apa yang ditulis itu melanggar pidana."

"Jangan ditulis kembali, tolong dihapus ya. Misal seperti itu," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Sebagai contoh, seorang warganet mengunggah konten berupa tulisan, gambar ataupun video yang dimuat di akun sosial medianya.

Konten itu pun nantinya akan dianalisa oleh petugas virtual police.

Jika dianggap melanggar, petugas virtual police akan menyimpan unggahan itu untuk meminta pendapat para ahli di bidang ITE hingga pidana.

Nantinya, para ahli yang akan menentukan apakah ada unsur pidana di balik unggahan tersebut.

"Setelah ada laporan informasi, ada screenshotnya."

"Kita juga minta pendapat ahli, ada ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE."

"Misal dari ahli menyatakan ini bisa menjadi suatu pelanggaran pidana, bisa penghinaan atau fitnah, kemudian diajukan ke Direktur Siber," terangnya.

Selanjutnya, Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan pengesahan untuk menegur warganet yang melanggar UU ITE tersebut.

Barulah petugas virtual police akan menegur pelanggar melalui pesan pribadi.

"Setelah dia memberikan pengesahan, baru kita japri ke akun, jadi resmi kirimnya."

"Jadi tahu ada dari polisi yang kirim."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved