79 Akun Medsos Ditegur Polisi Virtual Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Masalah Pribadi

Mayoritas akun sosial media yang terkena teguran virtual police alias polisi dunia maya, karena persoalan sentimen pribadi.

Editor: Rohmayana
net
Ilustrasi media sosial 

"Sekali kita kirimkan dengan harapan bisa dihapus."

"Sehingga nanti orang yang dituju itu tidak merasa terhina."

"Jadi ini edukasi yang kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber," bebernya.

Polri juga telah menyiapkan skema seandainya pelanggar menolak bersalah atas unggahannya tersebut.

Argo bilang, Polri akan mengirimkan kembali pemberitahuan hingga pelanggar mengerti.

"Kita berikan pada masyarakat tersebut untuk sekali, kita kasih edukasi."

"Jangan, tolong dihapus tulisan itu. Kalau ngeyel gimana? Kita kirim lagi pemberitahuan."

"Kalau mengindahkan apa yang kita sampaikan, misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan, ya kita lakukan mediasi juga."

"Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan," ucap Argo.

Jangan Berdebat

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto berharap netizen yang ditegur karena melanggar UU ITE oleh personel virtual police, bisa sadar tanpa mendebat petugas.

Namun begitu, Agus Andrianto mengaku pihak kepolisian tetap menghormati masyarakat yang menyanggah ataupun mendebat teguran yang disampaikan oleh petugas virtual police.

"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di-upload."

"Kesadaran yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya," kata Agus kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Agus mengingatkan warganet yang masih bandel menolak menghapus kontennya, dapat berbuntut panjang jika unggahannya dilaporkan secara hukum oleh pihak lain.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved