79 Akun Medsos Ditegur Polisi Virtual Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Masalah Pribadi

Mayoritas akun sosial media yang terkena teguran virtual police alias polisi dunia maya, karena persoalan sentimen pribadi.

Editor: Rohmayana
net
Ilustrasi media sosial 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengguna media sosial diminta untuk lebih berhati-hati dalam memposting sesuatu. 

Karena banyak sekali akun media sosial yang terjerat hukum, karena berkomentar buruk sehingga harus terkena Pelanggaran UU ITE.

Mayoritas akun sosial media yang terkena teguran virtual police alias polisi dunia maya, karena persoalan sentimen pribadi.

Mereka kemudian mengunggah itu di akun medsos-nya.

"Mereka mungkin punya sentimen pribadi, makanya bisa seperti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Intel Polisi Datangi Kader Demokrat Kubu AHY, Rachland Nashidik: Tak Usah Beri yang Diminta!

Brigjen Rusdi menyatakan, Polri mengingatkan kepada seluruh masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan ruang digital atau sosial media.

Meskipun kebebasan ekspresi dijamin negara, pengguna sosial media harus menyaring konten yang ke depannya bisa berpotensi bermasalah.

"Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," ujarnya.

Sejauh ini, petugas virtual police telah menegur sebanyak 79 akun yang berpotensi melanggar UU ITE.

Seluruh akun yang terkena teguran adalah akun perorangan, bukan akun komunitas atau organisasi tertentu.

Baca juga: Sekda Bandung Kok Bisa Positif Corona Padahal Sudah Disuntik Vaksin 2 Kali? Ini Penjelasan Kadinkes

Edukasi

Virtual police menjadi salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kebijakan itu merupakan upaya preventif untuk meminimalisir penegakan hukum terkait pelanggaran UU ITE.

Nantinya, para warganet yang dianggap telah melanggar UU ITE, akan mendapatkan teguran berupa pesan pribadi ke akun sosial medianya.

Isinya, edukasi pasal pidana yang dilanggar terkait unggahan itu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved