Berita Kota Jambi
PPHP Proyek Gedung Auditorium UIN Jambi Tak Terima Hasil Pekerjaan
Tiga orang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek pembangunan Auditorium UIN Jambi mengaku tak menerima hasil pekerjaan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga orang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek pembangunan Auditorium UIN Jambi mengaku tak menerima hasil pekerjaan hingga waktu kontrak selesai.
Kesaksian ini disampaikan ketiga saksi dari PPHP UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Hidayati, Edward dan Ahmad Asnawi saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Redo Setiawan.
Menurut keterangan para saksi saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Jambi yang diketuai Hakim Erika Sari Emsah Ginting, pekerjaan tidak dapat diterima.
Pihak PPHP menolak untuk menerima hasil pekerjaan. Alasannya, hasil pekerjaan yang dilakukan PT Lambok Ulina (Lamna) selaku pemenang tender tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Dari total perencanaan hingga berakhirnya kontrak, saksi menerangkan hanya sekitar 50 persen saja dari perencanaan terlaksana.
"Kami tidak menerima pekerjaan, karena tidak selesai. Sampai akhir pekerjaan hanya sekitar 50 persen terlaksana. Itu berdasarkan laporan yang kami terima," kata saksi Ahmad Asnawi.
Saksi juga menerangkan selaku PPHP sudah melakukan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya. Baik melakukan pengawasan, maupun pemeriksaan hasil kerja sebelum serah terima.
Redo Setiawan merupakan terdakwa ke kelima yang kini menjalani proses persidangan. Tedo merupakan kuasa direktur dalam pekerjaan pembangunan gedung Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi tahun 2018 lalu.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor Jambi telah memutus empat perkara yang sama. Yakni terdakwa Hermantoni selaku PPTK, John Simbolon selaku Direktur Utama PT Lamna, Kristina dan Iskandar Zulkarnain masing-masing selaku Kuasa Direktur PT Lamna.
Proyek pembangunan Auditorium UIN Jambi menggunakan anggaran bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. Nilai proyek mencapai 35 Miliar rupiah.
Proyek pembangunan gedung Auditorium dalam rancangannya dikerjakan selambant-lambatnya selama 208 hari kalender. Dimulai sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.
Namun sampai hari terakhir hingga penambahan waktu proyek tak juga selesai dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara. Nilai kerugian negara mencapai 12,8 miliar rupiah.
Redo sempat buron setelah ditetapkan sebahai tersangka dalam perkara tersebut. (Dedy Nudin)
Baca juga: Rengekan Ibu-ibu di Kejati Jambi Minta Suaminya Dibebaskan Sebut Anaknya 13 Ekonomi Morat-marit
Baca juga: Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Baca juga: Mahasiswa Sarolangun Kecewa Kemensos Tri Rismaharini Tak Jadi Meninjau SAD di Air Hitam