Berita Kerinci

Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/herupitra
Satuan Narkoba Polres Kerinci kembali berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini tiga orang diamankan di sebuah rumah Desa Angkasa Pura, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi, Selasa (9/3/2021) dinihari, beserta barang bukti 


TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Satuan Narkoba Polres Kerinci kembali berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini tiga orang diamankan di sebuah rumah Desa Angkasa Pura, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi, Selasa (9/3/2021) dinihari.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho menyebutkan, ketiga pelaku tersebut, yakni FN (38), JS ( (37) dan DF (23) tahun. Mereka diamakan karena diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Ketiga pelaku tersebut, berasal dari daerah berbeda. Pelaku FN warga Desa Cempaka Hamparan Rawang, JS warga Desa Koto Lanang dan  DF warga Desa Angkasa Pura, Sitinjaulaut Kerinci," kata Kapolres.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi Narkoba.

"Kemudian Anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan 3 pelaku," ujarnya. 

Ia mengatakan, pada saat pengeledahan di rumah ditemukan satu alat isap sabu-sabu, mesin timbang digital. Sedangkan di badan tersangka ditemukan 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

"Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di kamar rumah," kata Agung.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved