Berita Batanghari
7 ASN Batanghari Kena Sanksi Disiplin, Dua Dipecat Sebagai PNS, Ini Penyebabnya
Dari tujuh ASN yang dikenai sanksi disiplin, dua di antaranya dikenai sanksi berat.
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sepanjang 2020, BKPSDMD Batanghari telah mencatat ada tujuh ASN Batanghari dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Dua di antaranya diberhentikan sebagai ASN.
Data yang dihimpun Tribunjambi.com, ketujuh ASN tersebut berdinas diberbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ahmad Farij Wajdi selaku Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSMD Batanghari saat dikonfirmasi Tribunjambi.com mengatakan menurut PP nomor 53 tahun 2010, ada tiga tingkat hukuman disiplin yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Baca juga: Berperan Cegah Karhutla, Kejari Tebo Lakukan Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Sumay
Baca juga: Wabup Kerinci Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Semurup
Baca juga: Cara Menanam Cabai Rawit agar Hasil Melimpah, Gunakan Campuran Tanah, Kompos dan Sekam Bakar
Dari tujuh ASN yang dikenai sanksi disiplin, dua di antaranya dikenai sanksi berat.
Penyebab mereka dijatuhi sanksi berat ini dikarenakan tidak masuk kerja dan terjerat kasus hukum.
“Selama 2020 ada dua orang diberhentikan sebagai PNS, keduanya ada yang terkena kasus hukuman pidana dan satu orang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari,” kata Ahmad Farij Wajdi, Kamis (4/3/2021).
Kemudian, lanjutnya ada teguran secara tertulis satu orang.
Berikutnya, kasus netralitas ASN disaat Pilkada 2020 temuan dari Bawaslu dan dilaporkan kepada KASN Berdasarkan hal itu satu orang dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat satu tahun.
“Selama Pilkada 2020 juga ada tiga orang menerima sanksi kode etik berdasarkan rekomendasi dari KASN terhadap kasus netralitas ASN,” pungkasnya.