4 Cara yang Bisa Dilakukan Jika Lupa EFIN saat Akan Lapor Pajak Tahunan atau SPT Tahunan

Ingin lapor pajak tahunan tapi lupa EFIN? Ini yang harus dilakukan! Kalau lupa EFIN siapkan kontak Kring Pajak di 1500200," ujar Neil saat dihubungi

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Lapor SPT Tahunan 

Scan formulir permohonan EFIN, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-EFIN.Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Jika semua data telah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

3. Agen Kring Pajak

Wajib pajak juga bisa menggunakan layanan konsultasi melalui Kring Pajak di nomor 1500200.

4. DM akun media sosial KPP Wajib Pajak Terdaftar

Kemudian, wajib pajak dapat menanyakan informasi mengenai cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar, melalui Twitter, Facebook, maupun Instagram resmi KPP.

Setelah mengirimkan DM ke akun medsos KPP terdaftar, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya, dan apa yang harus dilakukan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/03/070300165/ingin-lapor-spt-tahunan-tapi-lupa-efin-ini-4-cara-mengatasinya-?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved