4 Cara yang Bisa Dilakukan Jika Lupa EFIN saat Akan Lapor Pajak Tahunan atau SPT Tahunan
Ingin lapor pajak tahunan tapi lupa EFIN? Ini yang harus dilakukan! Kalau lupa EFIN siapkan kontak Kring Pajak di 1500200," ujar Neil saat dihubungi
PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menghubungi adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut hal-hal yang perlu disiapkan:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nama wajib pajak
Alamat terdaftar
Alamat email terdaftar
Nomor telepon/handphone terdaftar
Wajib Pajak Badan, berikut hal-hal yang perlu disiapkan:
NPWP
Alamat email terdaftar
Nomor telepon/handphone terdaftar
EFIN pengurus yang terdaftar di SPT Tahunan terakhir
Tahun pajak, status, dan nilai SPT Tahunan terakhir.
Baca juga: Ikatan Cinta Rabu 3 Maret 2021 - Nino Muak dengan Kebohongan Elsa, Al Penuh Kecemburuan pada Andin
4 cara mengatasi lupa EFIN
Neil menjelaskan, apabila wajib pajak lupa nomor EFIN, mereka dapat melakukan salah satu dari 4 langkah untuk mendapatkan nomor EFIN kembali.
1. Telepon nomor resmi KPP
Dikutip dari situs pajak.go.id, WP dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang dapat diakses dari www.pajak.go.id/unit-kerja.
Diketahui, satu panggilan telepon/whatsApp dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Tindakan ini dulakukan guna mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.
2. Email resmi KPP
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (15/2/2021), WP dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP.
Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.
Selanjutnya, wajib pajak diminta untuk mengisi beberapa dokumen agar memenuhi persyaratan, seperti:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/24022020_spt-online.jpg)