4 Cara yang Bisa Dilakukan Jika Lupa EFIN saat Akan Lapor Pajak Tahunan atau SPT Tahunan

Ingin lapor pajak tahunan tapi lupa EFIN? Ini yang harus dilakukan! Kalau lupa EFIN siapkan kontak Kring Pajak di 1500200," ujar Neil saat dihubungi

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Lapor SPT Tahunan 

TRIBUNJAMBI.COM - Ingin lapor pajak tahunan tapi lupa EFIN? Ini yang harus dilakukan!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai penghitungan pajak penghasilan setiap tahunnya.

Cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan
Cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan (pajak.go.id)

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak individu yakni hingga 31 Maret 2021.

Sedangkan untuk wajib pajak badan pelaporan SPT ditunggu sampai April 2021.

Sebagai informasi, pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) dilakukan melalui e-Filing.

Baca juga: Begini Nasib Teddy Jika tak Kembalikan Aset Lina, Waktu yang Diberikan Anak-anak Sule sudah Habis

Baca juga: Perjalanan Karir Rina Gunawan, Sukses Turunkan BB 22 Kg dengan Diet, Punya WO hingga Pengusaha

Untuk mengakses e-Filing, WP harus memiliki Electronik Filing Identification Number ( EFIN) yang sudah harus diaktivasi terlebih dahulu oleh DJP.

Namun, biasanya jelang pelaporan pajak masih ada WP yang lupa nomor EFIN.

"Kak saya sudah buat npwp dan sudah dapet npwp lewat online, tapi saya belom ada EFIN kak.. mohon bantuannya kak," tulis akun Twitter @shcpeeceye.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika lupa nomor EFIN?

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, menyampaikan bahwa WP dapat menghubungi kontak Kring Pjak di nomor 1500200.

"Kalau lupa EFIN siapkan kontak Kring Pajak di 1500200," ujar Neil saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Neil menambahkan, nomor EFIN dipakai saat pertama kali registrasi online.

"EFIN dipakai waktu pertama kali register djponline, kemudian wajib pajak harus membuat password login," ujar Neil.

"Kalau kemudian lupa password, maka akan ditanyakan EFIN oleh sistem," lanjut dia.

Selain itu, Neil menyampaikan ada Proof of Record Ownership (PORO) yang sebaiknya dipersiapkan ketika lupa nomor EFIN.

Baca juga: Peruntungan Zodiak Rabu 3 Maret 2021 - Pisces Orang Ketiga Merusak Hubunganmu, Leo Jangan Bergantung

Baca juga: Sempat Akan Bercerai, Rey Utami Sebut Rela Dipoligami Pablo Benua

PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menghubungi adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut hal-hal yang perlu disiapkan: 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nama wajib pajak
Alamat terdaftar
Alamat email terdaftar
Nomor telepon/handphone terdaftar

Wajib Pajak Badan, berikut hal-hal yang perlu disiapkan:

NPWP
Alamat email terdaftar
Nomor telepon/handphone terdaftar
EFIN pengurus yang terdaftar di SPT Tahunan terakhir
Tahun pajak, status, dan nilai SPT Tahunan terakhir.

Baca juga: Ikatan Cinta Rabu 3 Maret 2021 - Nino Muak dengan Kebohongan Elsa, Al Penuh Kecemburuan pada Andin

4 cara mengatasi lupa EFIN

Neil menjelaskan, apabila wajib pajak lupa nomor EFIN, mereka dapat melakukan salah satu dari 4 langkah untuk mendapatkan nomor EFIN kembali.

1. Telepon nomor resmi KPP

Dikutip dari situs pajak.go.id, WP dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang dapat diakses dari www.pajak.go.id/unit-kerja.

Diketahui, satu panggilan telepon/whatsApp dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Tindakan ini dulakukan guna mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

2. Email resmi KPP

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (15/2/2021), WP dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP.

Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.

Selanjutnya, wajib pajak diminta untuk mengisi beberapa dokumen agar memenuhi persyaratan, seperti:

Scan formulir permohonan EFIN, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-EFIN.Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Jika semua data telah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

3. Agen Kring Pajak

Wajib pajak juga bisa menggunakan layanan konsultasi melalui Kring Pajak di nomor 1500200.

4. DM akun media sosial KPP Wajib Pajak Terdaftar

Kemudian, wajib pajak dapat menanyakan informasi mengenai cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar, melalui Twitter, Facebook, maupun Instagram resmi KPP.

Setelah mengirimkan DM ke akun medsos KPP terdaftar, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya, dan apa yang harus dilakukan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/03/070300165/ingin-lapor-spt-tahunan-tapi-lupa-efin-ini-4-cara-mengatasinya-?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved